Solar Diduga Disedot dari Truk Semen di Jenu, Aparat Diminta Usut Tuntas

TUBAN – Area parkir truk di lingkungan Semen Indonesia Logistik (SILOG) Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, diduga menjadi lokasi praktik penyedotan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar oleh sejumlah oknum sopir. Aktivitas yang dikenal dengan istilah “kancingan” tersebut disebut telah berlangsung sekitar tiga bulan terakhir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus yang digunakan yakni menyedot solar dari tangki truk trailer bermuatan semen curah usai melakukan pengisian BBM di sejumlah SPBU di wilayah Tuban. Penyedotan dilakukan saat kendaraan terparkir di area pabrik sehingga terkesan sebagai aktivitas biasa.

Hasil penelusuran di lapangan menemukan puluhan truk terparkir berjajar. Dari kendaraan-kendaraan tersebut, diduga terjadi pemindahan solar ke dalam jerigen. BBM yang terkumpul selanjutnya disebut diangkut menggunakan mobil pikap jenis Mitsubishi L300 bernopol S 9281 NG.

Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Tuban, Anton, menyebut praktik tersebut diduga mampu mengumpulkan solar hingga kurang lebih empat ton per hari. Ia menduga kegiatan itu dilakukan oleh seseorang berinisial JNI di bawah koordinasi pihak lain berinisial KR yang berdomisili di Desa Tasikharjo, Pedukuhan Dermo, Kecamatan Jenu.

Yang bersangkutan (KR) bahkan disebut mengakui adanya praktik tersebut kepada Ketua LIN DPD 16 Jawa Timur pada Selasa malam (24/02/2026),” ujar Anton.

Saat investigasi berlangsung, tim juga menemukan puluhan jerigen berisi solar yang diduga hasil penyedotan. BBM tersebut rencananya akan dibawa ke sebuah gudang penimbunan di Desa Tasikharjo, Pedukuhan Dermo, Kecamatan Jenu.

Dalam proses klarifikasi di lokasi, sempat terjadi perdebatan. Bahkan, salah satu pihak yang disebut terlibat diduga mengeluarkan senjata tajam dan melakukan ancaman ketika ditanya terkait asal-usul solar tersebut.

Secara hukum, praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin.

Ketua DPD LIN, Markat Noor Hadi, bersama Ketua DPC LIN Tuban Anton, didampingi penasihat hukum Mohammad Chusnul Chuluq, SH, pada Rabu malam (25/02/2026) melaporkan temuan tersebut ke Unit Tindak Pidana Ekonomi Polres Tuban.

Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Tuban, segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Aparat diminta menindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, mengingat dugaan praktik ilegal tersebut berpotensi merugikan negara dan menimbulkan kerugian dalam jumlah besar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun kepolisian setempat mengenai perkembangan laporan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *