10 Tahun Kebocoran “Air Tua”, PT Garam Sampang Disorot LIN

‎Sampang – Lembaga Investigasi Negara (LIN) mengungkap dugaan kebocoran dan pembiaran pencurian “air tua” di lingkungan PT Garam (Persero) wilayah Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan lembaga tersebut, potensi kerugian negara dalam kurun waktu sekitar 2010 hingga 2022 ditaksir mencapai kurang lebih Rp25 miliar.

H.Yogi Selaku Wakil Direktur LIN menyampaikan, dugaan kebocoran terjadi secara berkelanjutan selama lebih dari satu dekade dan diduga melibatkan sejumlah oknum internal maupun mitra kerja.

Pihak-pihak yang disebut dalam hasil audit antara lain mantan Kepala Pegaram III Sampang, bendahara, bagian aset, mitra kerja PT Garam (Persero) Sampang, serta pihak lain yang masih dalam pendalaman.

‎Kronologi dan Temuan Lapangan

‎Menurut hasil investigasi LIN, praktik kebocoran dan dugaan pembiaran pencurian air tua terjadi sejak sekitar tahun 2010 hingga 2022. Air tua yang merupakan bahan baku penting dalam proses produksi garam diduga disedot dan dialirkan tanpa mekanisme resmi serta pengawasan yang memadai.

‎Pada tahun 2023, lebih dari 100 unit paralon ilegal dibongkar di area pegaraman. Pembongkaran tersebut dilakukan saat Imam Hanafi menjabat sebagai Kepala Pegaraman III Sampang. Temuan itu disebut menjadi salah satu indikator kuat adanya distribusi air tua yang tidak tercatat secara administratif.

‎Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku praktik tersebut sudah lama diketahui masyarakat sekitar.

‎‎“Pipa-pipa itu sudah lama terpasang. Aktivitasnya sering terlihat, tapi seolah tidak ada penindakan tegas selama bertahun-tahun,” ujarnya.

Pernyataan Kepala Pegaraman III

‎Imam Hanafi menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah memberikan izin terkait pengambilan air tua oleh pihak luar.

‎“PT Garam (Persero) tidak pernah memberikan izin terkait pengambilan air tua, apalagi ada pungutan atau tagihan setiap tahunnya terhadap pemilik lahan garam yang mengambil air tua milik PT Garam (Persero),” tegasnya.

‎Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik pengambilan air tua berlangsung di luar prosedur resmi perusahaan.

Rencana Pelaporan ke KPK

‎LIN menyatakan akan membawa hasil investigasi dan audit internal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Lembaga tersebut menilai, apabila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berdampak pada kerugian negara, maka perkara ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

‎“Kami akan melaporkan secara resmi agar dilakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yogi wakil Direktur LIN.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Garam (Persero) wilayah Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait hasil audit tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam temuan LIN juga masih berlangsung.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat PT Garam (Persero) merupakan badan usaha milik negara yang mengelola komoditas strategis.

Transparansi dan penguatan sistem pengawasan internal dinilai penting guna mencegah potensi kerugian negara di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *