Malang | www.lembagainvestigasinegara.com� – Dugaan peredaran pupuk bersubsidi secara ilegal kembali ditemukan di wilayah Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Tim investigasi menemukan adanya kios yang diduga menjual pupuk bersubsidi tanpa legalitas dengan harga jauh di atas ketentuan pemerintah, Jumat (27/02/2026).
Informasi awal diperoleh dari petani yang mengaku membeli pupuk bersubsidi dengan harga tinggi.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, tim menemukan barang bukti pupuk bersubsidi berada di tangan petani yang tidak tercatat dalam kelompok tani resmi.
Tim kemudian melakukan investigasi asal-usul pupuk tersebut dan mengarah ke salah satu kios di wilayah sekitar.
Saat didatangi dan dimintai keterangan, penjual tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan maupun surat legalitas penyaluran pupuk bersubsidi.
Tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi, yang menegaskan bahwa penyaluran pupuk harus tepat sasaran dan melalui jalur resmi sesuai RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Selain itu, peredaran pupuk yang tidak sesuai peruntukan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yang mengatur distribusi sarana produksi pertanian secara legal dan terkontrol.
Menurut hasil temuan di lapangan, harga pupuk bersubsidi di kios tersebut mencapai Rp200.000 per karung atau sekitar Rp400.000 per kuintal, jauh di atas harga resmi pemerintah yang berkisar sekitar Rp120.000 per kuintal.
Kondisi ini memicu kecemburuan sosial di kalangan kelompok tani yang telah memiliki legalitas dan terdaftar dalam RDKK, karena mereka harus mengikuti aturan sementara pupuk justru beredar bebas di luar jalur resmi.

Tim investigasi juga menelusuri jalur distribusi hingga ke pihak distributor. Namun saat dikonfirmasi, pihak distributor mengaku tidak mengetahui adanya penyaluran ke kios tersebut.
Pengakuan ini justru menimbulkan kecurigaan adanya pemasok lain yang diduga berasal dari wilayah Purwodadi.
Temuan ini menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara harga resmi pemerintah dengan harga di lapangan, yang diduga kuat akibat lemahnya pengawasan serta kemungkinan adanya praktik kerja sama terselubung dalam distribusi pupuk bersubsidi.
Jika terbukti melanggar, penjual pupuk bersubsidi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana hingga 2 tahun penjara, sementara pelanggaran dalam distribusi skala besar dapat berujung pada pencabutan izin usaha, penyitaan barang bukti, hingga ancaman pidana lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim investigasi berharap aparat berwenang meningkatkan pengawasan dan melakukan sweeping rutin, serta melibatkan perangkat desa, RT, dan masyarakat agar berperan aktif melaporkan kios yang diduga menyalurkan pupuk bersubsidi secara ilegal.
Langkah tegas dinilai penting untuk melindungi petani agar tidak menjadi korban permainan harga dan distribusi yang tidak sesuai aturan.
(Oren – LIN)













