Malang – Pengelolaan lahan bengkok seluas 15 hektare di wilayah Polaman, Kelurahan Dampit, Kabupaten Malang, menjadi sorotan. Lahan yang digarap 21 pesanggem sejak 2019 tersebut diperkirakan menghasilkan keuntungan bersih Rp630 juta per tahun atau total Rp5,04 miliar hingga 2026. Namun, dana tersebut diduga tidak tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan hasil penelusuran, setiap pesanggem mengelola sekitar 6.500 meter persegi lahan produktif yang cocok ditanami tebu. Dengan estimasi pendapatan kotor Rp45 juta per tahun dan biaya operasional Rp15 juta, masing-masing memperoleh laba bersih sekitar Rp30 juta per tahun.
Sumber internal menyebutkan hasil pengelolaan diserahkan kepada pihak RW dengan alasan pembangunan lingkungan. Namun, tidak ditemukan laporan terbuka, dokumen pertanggungjawaban, maupun kejelasan dasar hukum pengelolaan dan distribusi hasil tersebut.
Secara regulatif, lahan bengkok merupakan aset kelurahan/desa yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.
Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yang mengatur bahwa aset desa/kelurahan harus dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat serta tercatat dalam sistem keuangan resmi.
Jika benar tidak masuk dalam pencatatan PAD atau tidak memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang sah, maka praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola keuangan daerah dan dapat dikategorikan sebagai penyimpangan pengelolaan aset daerah.
Minimnya pembangunan di wilayah Polaman semakin memperkuat pertanyaan publik:
kemana aliran dana hasil pengelolaan lahan tersebut selama ini?
DPRD Kabupaten Malang dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) didesak segera melakukan audit investigatif, memanggil pihak terkait mulai dari pesanggem, RT, RW hingga perangkat kelurahan.
Jika ditemukan unsur kerugian keuangan daerah, aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Transparansi dan keberanian membuka data menjadi kunci untuk memastikan aset daerah tidak dikelola secara tertutup dan merugikan kepentingan masyarakat.













