Trenggalek | Tim Investigasi – Praktik perjudian sabung ayam kembali menjamur di Dusun Karanggayam, Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Ironisnya, aktivitas ilegal ini berlangsung secara terang-terangan di bawah hidung aparat penegak hukum, tanpa ada rasa takut sedikitpun dari para pelaku.
Lokasi yang sempat diwawancarai media dan ditutup secara simbolis oleh aparat, kini kembali beroperasi seolah tidak pernah disentuh hukum. Tak butuh waktu lama, arena judi itu hidup kembali hanya beberapa hari setelah penutupan—membuktikan lemahnya ketegasan aparat dan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis.
Pantauan langsung tim investigasi di lapangan memungkinkan aduan masyarakat. Kerumunan orang, hiruk pikuk suara ayam aduan, serta deretan kendaraan roda dua dan empat yang memadati lokasi menjadi bukti sahih bahwa arena sabung ayam dan judi dadu beroperasi bebas, bahkan hingga malam hari.
Sementara itu, Pasal 303 KUHP dengan tegas mengklasifikasikan pembunuhan sebagai tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta. Namun di Trenggalek, hukum itu seolah menjadi pajangan belaka. Aparat hanya muncul untuk “menyentuh permukaan” tanpa pernah menyentuh akar masalah.
Aparat Dianggap Tidak Serius, Kepercayaan Publik Terancam
Masyarakat berpikir, ke mana peran Polres Trenggalek? Mengapa pembiaran ini terus berlangsung, meski laporan dan sorotan publik terus bermunculan? Jika yang dilakukan aparat hanya sebatas penerimaan sementara—yang tak mengubah formalitasnya—maka runtuhlah kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kondisi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi waktu bagi stabilitas sosial. Perjudian terbukti merusak moral, menciptakan keresahan, dan berpotensi melahirkan kejahatan turunan seperti pemerasan, pencurian, bahkan kekerasan.
Publik Mendesak Mabes Polri Turun Tangan
Kini, tekanan publik tidak hanya mengarah ke Polres Trenggalek, tetapi juga ke Polda Jawa Timur dan Mabes Polri. Desakan agar dilakukan penindakan tegas dan transparan semakin kuat. Masyarakat tak lagi membutuhkan janji—yang dibutuhkan adalah tindakan nyata, bersih dari kompromi, dan menyentuh pelaku utama, bukan hanya kaki tangan di lapangan.
Jika aparat tetap menutup mata, maka masyarakat patut menduga telah terjadi kongkalikong antara pelaku dan penegak hukum. Jika ini benar adanya, maka pernyataan “hukum bisa dibeli” bukan lagi sekedar stigma—melainkan kenyataan pahit di Trenggalek yang tengah disaksikan oleh seluruh negeri.
Bersambung…
(TIM Lembaga Investigasi Negara)













