Tuban — Dugaan praktik tambang galian C ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Tuban. Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Tuban yang dikomandoi Anton bersama jajaran menemukan aktivitas penambangan tanpa izin yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha berinisial KSN di wilayah Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak.
Ironisnya, aktivitas pertambangan yang jelas-jelas melanggar hukum ini berjalan terang-terangan, seolah kebal dari pengawasan aparat.
Giat investigasi yang digelar DPC Tuban mendapat pengawalan langsung dari Ketua LIN DPD Jawa Timur, Markat N.H, beserta jajaran provinsi. Ketua Umum LIN turut menyatakan dukungan total atas langkah DPC Tuban yang dinilai sebagai bentuk kontrol sosial terhadap dugaan kejahatan lingkungan yang selama ini luput dari tindakan hukum.
Tambang Ilegal Beroperasi Bebas: Siapa yang Melindungi?
Fakta lapangan menunjukkan alat berat keluar-masuk lokasi tambang, truk pengangkut hilir-mudik, dan aktivitas pengerukan tanah berlangsung tanpa hambatan. Tidak ada plang izin, tidak ada dokumen resmi, dan tidak ada aparat yang menghentikan.
Pertanyaan pun muncul:
Bagaimana mungkin sebuah operasi tambang ilegal bisa beroperasi sebebas ini tanpa ada penindakan?
Siapa yang bermain di belakangnya?
Siapa yang menikmati aliran keuntungannya?
LIN menyebut fenomena ini sebagai indikasi kuat adanya pembiaran, bahkan diduga ada oknum-oknum tertentu yang “menutup mata” demi keuntungan pribadi.
Hukum Bicara Jelas — Tapi Kenapa Aparat Diam?
Berikut pasal-pasal yang sebenarnya sangat jelas dapat menjerat pelaku tambang ilegal:
1. UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020) — Pasal 158
Menambang tanpa izin adalah kejahatan, bukan pelanggaran biasa.
Ancaman: 5 tahun penjara + denda Rp100 miliar.
2. UU Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009)
Pasal 98: Jika merusak lingkungan → 3–10 tahun penjara, denda Rp3–10 miliar.
Pasal 109: Menambang tanpa izin lingkungan → 1–3 tahun penjara, denda Rp1–3 miliar.
3. Perbuatan Merugikan Pendapatan Negara
Setiap ton galian C tanpa izin berarti kerugian negara, bisa dijerat dengan pasal terkait perpajakan dan retribusi.
Dengan ancaman hukum seberat ini, publik wajar bertanya:
Mengapa KSN masih bebas beroperasi?
Mengapa aparat belum bergerak?
Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
LIN: “Jika Aparat Tidak Bergerak, Kami yang Akan Dorong Sampai Pusat!”
Ketua DPC LIN Tuban, Anton, menyampaikan pernyataan keras kepada media:
“Kami menemukan bukti-bukti kuat. Jika aparat tidak menindak, itu artinya ada sesuatu yang disembunyikan. LIN tidak akan mundur. Kami siap mendorong kasus ini hingga ke Mabes Polri.”
Ketua LIN DPD Jatim, Markat N.H, menambahkan:
“Tambang ilegal seperti ini adalah perusak ekologi, perampok uang negara, dan pelecehan terhadap hukum. Kami tidak akan biarkan Tuban dikuasai oleh cukong.”
Sementara itu, Ketua Umum LIN menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah investigasi:
“Negara tidak boleh kalah dengan mafia tambang. Siapapun yang bermain di belakangnya, akan kami bongkar.”
Kesimpulan: Ini Ujian Serius untuk Penegak Hukum di Tuban
Temuan ini bukan sekadar laporan.
Bukan sekadar dugaan.
Ini fakta di lapangan, disaksikan langsung oleh lembaga investigatif resmi.
Kini, seluruh mata publik tertuju pada aparat penegak hukum:
Berani menindak KSN dan jaringannya, atau justru ikut bungkam dalam lingkaran permainan?
Tambang ilegal ini bisa menjadi cermin bobroknya penegakan hukum di daerah — atau menjadi awal bersih-bersih mafia galian C di Tuban.
Waktunya aparat menunjukkan:
Hukum masih berlaku, atau hanya sekadar tulisan di atas kertas.












