Bengkulu, 10 November 2025 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Bengkulu mengambil langkah tegas menanggapi beredarnya isu liar terkait keberadaan oknum yang mengaku sebagai pengurus resmi DPD LIN Bengkulu.
Ketua DPD LIN Bengkulu, A. Bastari Idrus, bersama Sekretaris DPD Zamanan, S.Sos, dan Ketua Divisi Hukum dan HAM Apriyanto, turun langsung melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan Intelkam Polda Bengkulu pada Senin (10/11/2025). Langkah cepat ini dilakukan untuk meluruskan informasi dan memutus rantai kebohongan yang berpotensi mencoreng nama baik lembaga.
Dalam keterangan resminya, Bastari Idrus menegaskan bahwa oknum berinisial TH yang mengaku sebagai pengurus DPD LIN Bengkulu adalah palsu dan tidak pernah tercatat dalam struktur resmi lembaga.
“Kami anggap tindakan mengaku-ngaku sebagai pengurus lembaga negara adalah pelanggaran serius dan bentuk penyesatan publik. Kami tidak akan tinggal diam, dan akan menempuh jalur hukum jika hal ini terus berlanjut,” tegas Bastari Idrus dengan nada keras.
DPD LIN Bengkulu juga memastikan bahwa struktur resmi lembaga telah terverifikasi dan tercatat di Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LIN. Oleh karena itu, siapa pun yang mengklaim memiliki jabatan tanpa surat keputusan resmi dianggap ilegal dan melanggar hukum.
Langkah konsolidasi ke Intelkam Polda Bengkulu menjadi bukti keseriusan lembaga dalam menjaga marwah dan kredibilitas organisasi. Intelkam Polda Bengkulu juga disebut telah menerima laporan dan akan memantau penyebaran informasi palsu tersebut.
“Kami tidak akan membiarkan nama besar Lembaga Investigasi Negara digunakan oleh pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi,” tambah Apriyanto, Ketua Divisi Hukum dan HAM DPD LIN Bengkulu.
DPD LIN Bengkulu mengimbau masyarakat dan instansi di seluruh Provinsi Bengkulu agar tidak mudah percaya terhadap individu yang mengatasnamakan LIN tanpa menunjukkan surat keputusan (SK) resmi.
Dengan langkah cepat dan tegas ini, DPD LIN Bengkulu menunjukkan komitmennya untuk menegakkan kebenaran, melawan hoaks, dan menjaga wibawa lembaga dari upaya pemalsuan identitas organisasi.












