Bengkulu, 30 Oktober 2025 — Persoalan kepengurusan Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Bengkulu semakin memanas setelah pemanggilan pengurus DPD LIN Prov. Bengkulu oleh Kesbangpol setempat. A. Bastari Idrus selaku Ketua DPD LIN Prov. Bengkulu dan Amnan, S.Sos sebagai Sekretaris, mengungkapkan kecurigaan mengenai keabsahan kepemimpinan LIN yang dipimpin oleh Robi Irawan Wiratmoko.
Menurut informasi yang dihimpun, pada pertemuan yang berlangsung pada pukul 14.00 WIB, pihak Kesbangpol yang diwakili oleh Kepala Bidang ORMAS, Linda Oktaviane, mempertanyakan legalitas kepengurusan LIN yang berada di bawah pimpinan Robi Irawan Wiratmoko. Bastari Idrus menegaskan bahwa berdasarkan SK Menkumham No. AHU-0000886.AH.01.08.Tahun 2025, Robi Irawan Wiratmoko telah sah menjabat sebagai Ketua Umum LIN, dengan Drs. Antoni Pane sebagai Sekretaris Jenderal. Sementara itu, tidak ada SK yang menyatakan bahwa Yusuf adalah Ketua Umum LIN.
Lebih lanjut, dalam diskusi yang berlangsung, pihak Kesbangpol mengungkapkan bahwa mereka akan menghubungi pihak yang mengklaim sebagai DPD LIN Prov. Bengkulu yang dipimpin oleh Yusuf, yang tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Hingga saat ini, pertemuan lanjutan dengan pihak Yusuf belum terjadi, dan kedua pengurus LIN ini menunggu keputusan lebih lanjut dalam waktu empat hari ke depan.
Pihak pengurus DPD LIN Prov. Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mengikuti aturan yang ada, dan siap untuk bergabung dengan pihak yang sah menurut konstitusi dan perundang-undangan. Mereka menekankan bahwa jika aturan hukum tidak dipatuhi, mereka tidak akan ragu untuk melaporkan persoalan ini kepada pihak berwenang.
Terkait penggunaan lambang dan atribut LIN oleh pihak yang tidak sah, pengurus DPD LIN Prov. Bengkulu sebelumnya juga telah melaporkan hal ini ke Polda Bengkulu. Ketua Umum LIN, Robi Irawan Wiratmoko, juga menegaskan bahwa setiap pihak yang menggunakan lambang dan atribut LIN tanpa izin dan tanpa terdaftar di Kementerian Hukum, harus segera ditegur. Jika tidak ada tindakan lanjut, mereka akan melaporkan hal tersebut agar tidak ada penyalahgunaan nama LIN di masa depan.
Sebagai tindak lanjut, pengurus DPD LIN Prov. Bengkulu menunggu hasil pertemuan yang dijanjikan oleh Kesbangpol dalam empat hari ke depan. Jika tidak ada kejelasan, mereka akan melanjutkan laporan kepada pihak berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku, mengingat tidak ada SK dari Kementerian Hukum yang sah bagi pihak yang mengaku sebagai Ketua Umum LIN tanpa dasar yang jelas. Pihak pengurus LIN menekankan pentingnya ketegasan dan kepastian hukum agar tidak ada pihak yang memanfaatkan organisasi untuk kepentingan pribadi.
Dengan perkembangan ini, perhatian publik dan pihak berwenang akan tertuju pada tindak lanjut dari Kesbangpol dan aparat hukum untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang mengklaim kepemimpinan LIN secara sepihak tanpa landasan yang sah.












