Minahasa Utara — Proyek Screen House di Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara, kembali mencuat sebagai salah satu potret suram pengelolaan anggaran daerah. Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Utara menuding adanya indikasi kuat praktik korupsi yang menyebabkan potensi kerugian negara, namun ironisnya, Inspektorat Minahasa Utara justru terkesan cuci tangan dan menghindari tanggung jawab pemeriksaan.
Dua pejabat LIN Sulut, Richard Umboh (Direktur Investigasi) dan Jannette Carolin Taliwongso (Sekretaris Daerah LIN Sulut), menyampaikan bahwa proyek Screen House ini sarat penyimpangan mulai dari perencanaan, penggunaan anggaran, hingga penyerapan di lapangan.
“Ada Sel-sel Korupsi yang Bermain, dan Kami Tidak Akan Diam”
Richard Umboh menyebut bahwa proyek itu telah menyisakan banyak tanda tanya:
Pagu anggaran tidak jelas dan tidak sebanding dengan hasil fisik,
Dugaan mark-up harga yang mencolok,
Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis,
Kemungkinan adanya “pengkondisian” kontraktor,
Serta minimnya transparansi laporan pertanggungjawaban.
“Kami tidak bicara dugaan kecil. Ini ada sel-sel korupsi yang bermain. Ada pola, ada skenario, dan ada pihak yang menikmati. Dan kami tidak akan diam,” tegas Richard Umboh.
Jannette Carolin Taliwongso menambahkan bahwa masyarakat Desa Mapanget telah lama mencurigai adanya permainan anggaran yang merugikan petani. “Ini proyek pertanian. Kalau sampai dikorupsi, itu berarti merampas hak hidup masyarakat.”
Inspektorat Dinilai Tak Berani Sentuh Kasus Berat: “Ini Bukan Pengawasan, Ini Pelemahan”
Puncak kritik muncul ketika Steven Tuwaidan, Kepala Inspektorat Minahasa Utara, menyatakan bahwa laporan masyarakat yang diteruskan LIN bukan ranah Inspektorat, melainkan harus diserahkan ke BPK dan bahkan diarahkan untuk diteruskan ke Kejaksaan dan Kementerian Pertanian.
Pernyataan itu dinilai sebagai bentuk pelemahan fungsi pengawasan internal, dan membuka dugaan bahwa lembaga pengawas daerah tidak berani menyentuh kasus yang dianggap “berat” dan berpotensi menyerempet kepentingan pejabat tertentu.
“Inspektorat ini mitra pemerintah daerah, bukan pelindung dugaan penyelewengan. Mengalihkan laporan tanpa pemeriksaan mendalam adalah bentuk pembiaran. Itu bukan pengawasan, tapi pelemahan sistemik,” ujar Richard.
LIN Sulut bahkan mempertanyakan:
Apakah Inspektorat benar-benar tidak mampu mengaudit? Atau tidak mau karena ada nama besar yang “harus dilindungi”?
Indikasi Kerugian Negara: Dugaan Anggaran Bocor Tidak Main-main
LIN membeberkan sejumlah potensi penyimpangan yang berpotensi menjerat berbagai pihak:
Belanja bahan dan struktur yang dinilai janggal,
Pembangunan yang tidak sesuai standar teknis,
Peralatan yang tidak sebanding dengan nilai kontrak,
Kualitas pekerjaan yang dianggap jauh di bawah nilai anggaran,
Laporan penggunaan dana yang tidak transparan.
Jika dugaan ini benar, maka kerugian negara bisa mencapai angka signifikan, dan berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi pertanian terbesar di Minahasa Utara dalam beberapa tahun terakhir.
Pasal-Pasal Pidana yang Bisa Menjerat Pelaku
Apabila terbukti ada penyimpangan, para pelaku bisa dijerat dengan:
1. Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor
Menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan negara.
Ancaman: minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup.
2. Pasal 3 UU Tipikor
Penyalahgunaan jabatan atau wewenang demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Ancaman: 1–20 tahun.
3. Pasal 7 UU Tipikor
Penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa.
Ancaman: sampai 20 tahun.
4. Pasal 9 UU Tipikor
Menyalahgunakan pengadaan yang berkaitan dengan bantuan pertanian.
5. Pasal 55 KUHP
Penyertaan atau keterlibatan beberapa pihak dalam persekongkolan proyek.
Pasal-pasal ini dapat menjerat kontraktor, aparatur desa, pejabat dinas, maupun pihak lain yang diduga ikut bermain.
LIN Sulut: “Jika Daerah Tidak Berani, Kami Bawa ke Pusat”
LIN Sulut menegaskan bahwa jika Inspektorat masih memilih diam atau menghindar, maka laporan resmi akan segera dikirimkan ke:
✔ Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
✔ Kejaksaan Agung Republik Indonesia
✔ Kementerian Pertanian RI
✔ BPK RI
“Kami tidak akan membiarkan uang negara dikuras oleh oknum yang mengatasnamakan program pertanian. Jika Minahasa Utara takut menyentuh, kami bawa ke pusat,” tegas Richard.
Penutup: Publik Menunggu Langkah Kejaksaan, Bukan Alasan Baru
Skandal Screen House ini kini menjadi cermin gelap bagaimana proyek daerah dapat berubah menjadi ladang korupsi ketika pengawasan lemah dan lembaga pengawas memilih aman.
Masyarakat Mapanget dan Talawaan menunggu langkah tegas kejaksaan—bukan alasan baru, bukan lempar bola, dan bukan saling cuci tangan.
Negara tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan segelintir oknum.
Dan LIN Sulut memastikan:
“Perkara ini tidak akan berhenti.”












