Shandi Kembali Menipu, Polisi Didesak Untuk Segera Menangkap Residivis Ini

Lamongan, 17 Oktober 2025 — Warga Sidoarjo kembali jadi korban ulah penipu kambuhan. Shandi, residivis yang dikenal dengan julukan Andik Group, kembali menjalankan aksi tipu-gelap kendaraan bermotor. Yang mengejutkan, kali ini ia diduga melibatkan istrinya sendiri sebagai bagian dari skema kejahatan.

Tak cukup hanya mengulang kejahatan lamanya, Shandi kini menyempurnakan modus. Dengan kedok pasangan suami istri yang tampak meyakinkan, saat di datangi ke Rumahnya Ngimbang – Desa Bujel mereka menebar Pembicaraan katanya pisah tapi berhubungan bahkan teman dekat nya di bohongin salah Satunya berkedok penolong pinjami uang mobil si bawa saat di tebus Mobil Hilang semuanya dan masih minta tambahan uang untuk ambil mobil Modusnya, setelah di cari dan di laporkan menghilang setelah menerima transfer dana dari korban.

“Ini bukan sekadar penipuan biasa. Ini aksi sistematis, dengan pola kerja berulang, dan pelaku yang sama—berkali-kali,” ujar R. I Wiratmoko, Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN), dalam keterangan persnya, saya Mitra dari Korban akan Cari Terus dan akan kita umumkan di Media agar tidak terulang kembali Jumat (17/10).

Modus Lama, Dikemas Ulang

LIN mengungkap, Shandi memanfaatkan reputasi lamanya untuk membangun kepercayaan awal. Beberapa korban bahkan diajak bertemu langsung, seolah untuk membuktikan ‘niat baik’. Namun setelah Mobil di bawa, menghilang, saat di tebus barang tak pernah dikirim, dan semua kontak diputus.

Polisi Dinilai Lalai Awasi Residivis

LIN mengecam lemahnya pengawasan terhadap residivis kambuhan seperti Shandi. “Dia pernah dipenjara atas Pasal 372 dan 378 KUHP, tapi tetap leluasa mengulangi kejahatan serupa. Ada yang salah dalam sistem pengawasan penegak hukum,” tegas Wiratmoko.

Menurutnya, aparat tak boleh hanya bereaksi saat laporan menumpuk. “Kalau residivis bisa bebas berkeliaran dan menipu lagi, apa artinya efek jera?” kritiknya tajam.

Ancaman 8 Tahun Penjara

Aksi Shandi dan istrinya diduga melanggar dua pasal sekaligus:

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan
Pasal 378 KUHP tentang penipuan

Keduanya memuat ancaman hingga 4 tahun penjara, dan bisa dijerat secara kumulatif.

Masih Buron, Jalur Laporan Korban Dibuka

Hingga saat ini, Shandi masih dalam pengejaran istrinya ikut serta melindungi dan sebar Fitnah ke salah satu saudara Korban dengan bilang yang tidak terjadi . Polisi disebut telah mengantongi identitas serta pola pergerakan pelaku. LIN juga membuka jalur aduan terbuka bagi warga yang merasa ditipu oleh pelaku.

“Semakin banyak laporan, semakin kuat kasus ini dibongkar. Ini bukan ulah iseng—ini jaringan kejahatan rumah tangga yang harus dihentikan,” tegas Wiratmoko.

Peringatan Keras untuk Masyarakat

LIN juga mengingatkan publik agar tidak mudah tergiur harga kendaraan murah dan Menolong dengan jaminan , apalagi tanpa dokumen lengkap dan proses legal yang jelas. “Jangan jadi korban berikutnya. Harga miring dan pinjaman yang mengakibatkan seringkali berujung mahal ,” tutup Wiratmoko.

[FAKTA SINGKAT]
Pelaku: Shandi alias Andik Group (residivis kasus penipuan dan penggelapan)
Modus: Penipuan jual beli kendaraan bermotor dan pinjam meminjam uang dengan jaminan Mobil
Korbannya: Lebih dari satu, diverifikasi oleh LIN
Lokasi: Berpindah pindah
Status: Masih buron, diduga berpindah-pindah lokasi
Pasal yang Dilanggar: 372 & 378 KUHP (potensi hukuman 8 tahun)
Pelibatan Keluarga: Istri pelaku diduga ikut aktif dalam aksi penipuan

Catatan Redaksi: Jika Anda memiliki informasi terkait keberadaan pelaku atau merasa menjadi korban, segera hubungi Polres Lamongan, Sidoarjo atau Lembaga Investigasi Negara (LIN) Jawa Timur melalui kanal pengaduan resmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *