Tuban — Warga Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dikejutkan oleh insiden jatuhnya seorang pengendara motor akibat kondisi jalan yang tengah dikerjakan dalam proyek yang diduga siluman. Proyek tersebut berada di wilayah Desa Mulyoagung dan menjadi sorotan karena dikerjakan tanpa papan informasi publik serta tanpa rambu-rambu keselamatan, sebagaimana wajib dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Ketiadaan papan informasi dan rambu pengamanan membuat masyarakat menilai proyek ini dikerjakan secara serampangan dan tidak transparan. Lebih miris lagi, aktivitas proyek tersebut justru membahayakan nyawa pengguna jalan yang melintas.
“Ini jelas proyek yang tidak memikirkan keselamatan masyarakat. Tidak ada papan proyek, tidak ada rambu, tidak ada pengamanan sama sekali. Seakan-akan keselamatan publik dianggap remeh,” keluh salah satu warga setempat.
Kritik Tajam: Proyek Konstruksi Wajib Transparan dan Mengutamakan Keselamatan
Jika benar ada pengerjaan kegiatan konstruksi tanpa papan informasi, maka hal tersebut melanggar ketentuan transparansi anggaran, sebagaimana diatur dalam:
➡ Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Penyelenggara negara wajib menyediakan informasi publik terkait proyek yang menggunakan anggaran negara. Tidak memasang papan informasi dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghalangi akses informasi publik.
➡ Pasal 52 UU KIP
Barang siapa dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan, dapat dipidana dengan:
Pidana penjara hingga 1 (satu) tahun,
Denda maksimal Rp 5.000.000.
Potensi Pelanggaran Keselamatan Kerja dan Lalin
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi tanpa rambu, tanpa pengamanan, dan tanpa penataan area kerja dapat termasuk pelanggaran serius terhadap aturan keselamatan.
➡ Pasal 24 ayat (1) dan (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Setiap penyelenggara kegiatan yang mengganggu fungsi jalan wajib memasang rambu dan melakukan pengamanan.
Pelanggarannya diancam sanksi pidana sebagaimana:
➡ Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ
Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas pada jalan.
Pelanggarnya dapat dijerat dengan:
➡ Pasal 310 ayat (2) UU LLAJ
Jika kelalaian mengakibatkan orang lain luka ringan → Pidana penjara 1 tahun atau denda Rp 2.000.000.
Jika mengakibatkan luka berat → Pidana penjara 5 tahun.
Jika mengakibatkan kematian → Pidana penjara 6 tahun.
Publik Menuntut Penertiban dan Audit Anggaran
Masyarakat meminta agar aparat dan pemerintah daerah turun tangan mengaudit proyek yang diduga tidak memenuhi standar ini. Proyek tanpa papan informasi sangat mungkin mengarah pada indikasi:
Ketidakterbukaan anggaran
Dugaan penyimpangan prosedur pekerjaan
Kelalaian fatal yang membahayakan keselamatan publik
Jika ditemukan adanya unsur penyalahgunaan anggaran, maka dapat mengarah pada pelanggaran:
➡ Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. 20 Tahun 2001)
Penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dapat dipidana hingga:
20 tahun penjara,
Denda hingga Rp 1 miliar.
Kesimpulan
Kasus proyek tanpa informasi publik dan tanpa rambu keselamatan di Mulyoagung bukan sekadar persoalan administrasi—ini menyangkut nyawa masyarakat. Aparat wajib turun tangan melakukan pemeriksaan, menertibkan proyek, serta memastikan keselamatan pengguna jalan prioritas utama.












