Praktik Judi Sabung Ayam di Wonocatur Terus Menjamur, Aparat Dianggap Tutup Mata, Pelaku Terancam Pasal Berat

Kediri — Praktik judi sabung ayam kembali menjadi sorotan tajam warga setelah aktivitas haram tersebut terus menjamur di Desa Wonocatur, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, pada Minggu (30/11/25). Alih-alih menghilang karena tekanan hukum, arena sabung ayam justru terlihat semakin terbuka dan seolah mendapat “perlindungan” dari pihak tertentu.

Aktivitas perjudian itu disebut berlangsung secara terang-terangan, dengan tenda darurat berdiri di area kebun yang mudah diakses. Warga sekitar mengaku resah karena lokasi tersebut kerap dipadati kendaraan, membuat suasana kampung gaduh dan tidak aman.

Yang lebih memprihatinkan, sejumlah warga menduga ada pembiaran oleh aparat setempat, sebab kegiatan ini berlangsung berulang kali namun tak kunjung dibubarkan. “Ini sudah berjalan lama, tapi kok tidak pernah ada tindakan tegas? Jangan-jangan ada yang ikut bermain,” keluh seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Ancaman Pidana Jelas, Tapi Penegakan Hukum Justru Kabur

Padahal, aturan hukum terkait perjudian sudah sangat jelas dan tegas:

1. Pasal 303 KUHP – Tindak Pidana Perjudian

Pelaku, penyelenggara, maupun pihak yang menyediakan fasilitas sabung ayam dapat dikenakan ancaman:

  • Pidana penjara hingga 10 tahun, atau
  • Denda paling banyak Rp25 juta.

2. Pasal 303 bis KUHP

Bagi mereka yang mempromosikan, mengajak, atau menyediakan tempat untuk berjudi, hukuman juga tidak kalah berat:

  • Pidana penjara hingga 4 tahun, atau
  • Denda hingga Rp10 juta.

Jika praktik tersebut dilakukan secara terorganisir atau terbukti melibatkan keuntungan bagi kelompok tertentu, ancaman hukuman bisa semakin diperberat.


Arena Judi Diduga Menjadi Sumber Kerawanan Sosial

Selain merusak moral masyarakat, arena sabung ayam di Wonocatur disebut memicu:

  • Kerumunan tak terkendali
  • Peredaran uang ilegal
  • Potensi tawuran antarpemain
  • Masuknya preman dan calo dari luar daerah

Warga khawatir lokasi tersebut akan menjadi pusat kriminalitas lain jika dibiarkan.


Desakan Warga: “Bongkar, Tangkap, Adili!”

Masyarakat meminta Polres Kediri dan Polsek Ngasem bertindak tegas, bukan hanya patroli formalitas tanpa penyelesaian. Mereka menuntut:

  1. Pembongkaran lokasi arena judi
  2. Penangkapan penyelenggara dan bandarnya
  3. Transparansi proses hukum agar tidak berhenti di meja penyidik
  4. Investigasi kemungkinan adanya oknum pelindung

“Kalau aparat diam, kami khawatir masyarakat berpikir hukum bisa ditawar. Negara tidak boleh kalah oleh perjudian!” tegas tokoh setempat.


Penutup: Kediri Menunggu Ketegasan, Bukan Janji

Praktik judi sabung ayam di Wonocatur bukan lagi sekadar pelanggaran kecil—ini tantangan terhadap wibawa hukum. Tanpa langkah berani dari aparat, kegiatan ini akan terus berkembang dan menjadi preseden buruk bagi wilayah lainnya.

Warga kini menunggu:
Apakah hukum akan ditegakkan, atau justru perjudian dibiarkan menang?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *