Polres Tulungagung Diam Seribu Bahasa, Sabung Ayam Ilegal Masih Berkembang di Boyolangu!

Boyolangu, Tulungagung – Meski sudah diwarnai protes keras dari warga, praktik sabung ayam ilegal yang dikelola oleh Toyibin di Boyolangu tetap eksis tanpa hambatan berarti. Aktivitas yang sudah jelas melanggar hukum ini tidak hanya merusak tatanan hukum, tetapi juga menciptakan kegaduhan sosial yang makin meresahkan. Masyarakat setempat kini menuntut aparat penegak hukum (APH) untuk tidak sekadar berdiam diri, tetapi segera turun tangan dengan tindakan nyata.

 

Aparat Polres Tulungagung Bungkam dan Diamkan Praktik Ilegal

Ironisnya, meski sudah banyak laporan yang masuk ke Polres Tulungagung, aparat yang seharusnya bertanggung jawab justru memilih tutup mulut. Galih, anggota Resmob Tulungagung yang dihubungi untuk dimintai klarifikasi mengenai hal ini, tidak memberi respons apapun. Bahkan, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, RIO, ketika dihubungi via WhatsApp pun lebih memilih diam. Tindakan bungkam dari pihak berwajib ini menambah kekecewaan dan amarah masyarakat yang merasa hak mereka untuk hidup aman telah diabaikan.

 

Sabung Ayam: “Tradisi” atau Delik Kejahatan?

Sementara beberapa pihak masih membela sabung ayam sebagai bagian dari tradisi, dalam pandangan hukum Indonesia, aktivitas ini jelas tergolong perjudian yang dilarang keras. Meski berulang kali mendapat laporan, aparat hukum tampaknya terkesan enggan bertindak, padahal sabung ayam ilegal ini sudah menjamur dan menjadi sumber kerugian sosial. Arena yang dikelola oleh Toyibin justru makin ramai dengan pengunjung yang terlibat taruhan, menunjukkan bahwa praktik ini tak hanya mendapat toleransi, tetapi juga dijalankan secara terang-terangan.

 

Warga Boyolangu Geram, Kepercayaan Terhadap APH Luntur

Rasa frustasi warga Boyolangu kian memuncak. “Kami sudah lelah melapor, namun aparat hanya diam dan membiarkan ini berlangsung. Tidak ada yang berubah. Kami butuh aksi nyata, bukan janji kosong,” ungkap salah satu warga yang mengaku kecewa dengan ketidakpedulian aparat. Keberadaan sabung ayam bukan hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga memicu kerusuhan dan masalah sosial yang kian memperburuk keadaan. Ketiadaan tindakan yang tegas dari aparat hanya semakin memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan penegakan hukum di wilayah ini.

 

Aspek Hukum yang Mengancam Pelaku

Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), praktek perjudian – yang termasuk sabung ayam – dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun. Tidak hanya pengelola, mereka yang terlibat langsung dalam aktivitas sabung ayam juga terancam dengan hukuman yang sama, termasuk denda yang sangat besar.

 

Ancaman Sanksi yang Mengintai Pengelola dan Peserta

Pengelola sabung ayam: Terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

 

Peserta dan Pihak yang Terlibat: Dapat dijerat dengan ancaman yang setara, dengan denda dan hukuman yang sama.

 

 

Desakan Tindakan Cepat: Penegakan Hukum Harus Dilakukan Segera!

 

Dengan ketentuan hukum yang sangat jelas, masyarakat mendesak agar aparat kepolisian tidak hanya menunggu laporan, tetapi segera melakukan razia di lokasi-lokasi yang telah diketahui oleh publik sebagai tempat sabung ayam. Langkah tegas ini diharapkan bisa menghentikan praktik ilegal yang sudah meresahkan dan mengganggu stabilitas sosial di Boyolangu. Tanpa adanya tindakan tegas, sabung ayam ilegal ini akan semakin menggila dan terus menumbuhkan kerusakan sosial yang lebih besar.

 

Kesimpulan: Penegakan Hukum Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban!

 

Praktik sabung ayam ilegal yang terus berkembang di Boyolangu adalah bukti jelas bahwa hukum bisa ditekan jika tidak ditegakkan dengan serius. Jika aparat kepolisian terus membiarkan praktik ini tanpa sanksi tegas, maka tak hanya hukum yang dipermalukan, tetapi juga masyarakat yang semakin kehilangan kepercayaan. Sudah saatnya penegakan hukum menjadi prioritas utama agar ketertiban dan keadilan bisa ditegakkan demi keamanan bersama. Tanpa tindakan tegas, praktik ini hanya akan semakin merusak tatanan sosial dan moral masyarakat Boyolangu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *