Jawa Timur — Gejolak internal mencuat tajam setelah muncul kabar seorang pria bernama Imron Sadewo mengaku sebagai Sekretaris DPD Lembaga Investigasi Negara Jawa Timur. Klaim tersebut langsung dibantah keras oleh Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara Jatim, Markat N.H, yang menegaskan bahwa Imron bukan anggota, terlebih lagi bukan pejabat struktural di tubuh organisasi.
Dalam pernyataannya, Markat menyebut pengakuan Imron sebagai tindakan pembohongan publik yang berpotensi merusak nama baik lembaga dan bisa berimplikasi pada tindak pidana pemalsuan identitas.
“Saya tegaskan, Imron Sadewo bukan anggota. Ia tidak ada dalam struktur, apalagi sebagai sekretaris. Pernyataan itu hoaks dan mencederai integritas lembaga,” tegas Markat.
Sikap tegas juga datang dari Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara, R.I Wiratmoko, yang menjelaskan bahwa seluruh identitas anggota lembaga telah menggunakan AHU pembaruan serta resmi terdaftar di Kesbangpol. Setiap ID card anggota memiliki barcode verifikasi, sehingga mustahil ada anggota ilegal atau titipan yang tidak terdata.
“Semua ID card resmi memakai barcode. Kalau discan tidak tembus, berarti itu palsu. Jangan mudah percaya pengakuan siapa pun tanpa verifikasi,” ujar Wiratmoko.
Namun kritik Wiratmoko tak berhenti pada oknum yang mengaku-ngaku. Ia menyoroti minimnya pengawasan pejabat publik dan mempertanyakan fungsi Aparat Penegak Hukum (APH) yang seharusnya mencegah praktik pengakuan palsu seperti ini sejak awal.
“Pertanyaannya sederhana: di mana pengawasan pejabat publik? Di mana peran APH? Kok bisa ada oknum seenaknya mengaku sekretaris lembaga kami tanpa dicek? Ini pembiaran,” kritiknya tajam.
Wiratmoko mengimbau masyarakat, instansi, dan pihak mana pun untuk melakukan pengecekan ketat jika ada yang mengaku sebagai anggota Lembaga Investigasi Negara. Hanya ID card resmi dengan barcode yang dapat diverifikasi silang dengan database lembaga.
“Kalau barcode tidak masuk sistem, laporkan langsung ke kami. Kami tidak main-main terhadap penyalahgunaan identitas lembaga,” tegasnya.
Pengakuan palsu seperti yang dilakukan Imron Sadewo dapat masuk dalam dugaan pelanggaran pidana, termasuk Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, serta dapat menimbulkan kerugian publik karena digunakan sebagai alat legitimasi palsu dalam aktivitas yang tidak resmi.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan identitas lembaga bukan sekadar tindakan iseng, tetapi ancaman serius terhadap ketertiban administrasi, kepercayaan publik, dan kewibawaan institusi resmi.












