Pendidikan Lamongan Masuk Darurat Moral: Oknum Guru Diduga Cabuli Siswi SD

Lamongan — Dunia pendidikan Lamongan kembali tercoreng oleh dugaan tindakan bejat yang dilakukan oleh oknum PNS guru SDN Babat 7 Lamongan berinisial RN. Guru yang seharusnya menjadi panutan dan penjaga moral justru diduga menjadi predator yang merusak masa depan siswinya sendiri. Peristiwa ini bukan hanya mencoreng nama baik sekolah, tetapi juga menjadi pukulan keras bagi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan negeri.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa RN diduga kuat melakukan tindakan pelecehan dan pencabulan terhadap siswinya. Dugaan ini memicu kemarahan publik karena kasus serupa sudah beberapa kali terjadi di berbagai daerah, namun sanksi dan pengawasan terhadap tenaga pendidik masih dianggap longgar.

Ketua DPD Jatim Lembaga Investigasi Negara (LIN), Markat N.H, menyampaikan kemarahannya secara tegas.

“Ini perilaku biadab yang tidak bisa ditoleransi! Guru semacam ini bukan hanya merusak masa depan anak didik, tetapi juga menghancurkan martabat pendidikan. Kami mendesak Polres Lamongan untuk segera menahan pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada alasan untuk memberi keringanan!” tegas Markat.

Markat menilai bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak sering kali mandek dan tidak ditangani secara serius, sehingga pelaku merasa aman dan berpotensi mengulangi perbuatannya. Ia menekankan bahwa lembaga pendidikan harus menjadi ruang paling aman bagi anak-anak, bukan tempat yang membuat mereka ketakutan.

Pasal Pidana yang Dapat Dikenakan

Atas dugaan perbuatan bejat tersebut, RN dapat dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:

1. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Pasal 76E jo. Pasal 82 Ayat (1)

Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Pasal 76D jo. Pasal 81 Ayat (1)

Setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan atau mengalami persetubuhan dipidana 5–15 tahun penjara.

Jika pelaku adalah seorang guru atau PNS, maka hukuman dapat ditambah 1/3 sesuai ketentuan pemberatan karena pelaku memiliki posisi kepercayaan dan kedudukan.

2. KUHP — Tindak Pidana Pencabulan

Pasal 289 KUHP

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul

Ancaman: maksimal 9 tahun penjara.

Desakan Tindakan Cepat

Lembaga Investigasi Negara Jawa Timur meminta:

Polres Lamongan segera menahan dan mengamankan RN untuk menghindari upaya penghilangan barang bukti atau intimidasi terhadap korban.

Dinas Pendidikan agar memberhentikan RN sementara sampai proses hukum selesai.

Pemerintah daerah melakukan evaluasi ketat terhadap seluruh tenaga pendidik dan memperkuat pengawasan di sekolah-sekolah.

“Jangan biarkan predator bersembunyi di balik seragam PNS. Hukum harus ditegakkan setegas-tegasnya!” tutup Markat penuh amarah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *