Oknum Polisi Prigen Diduga Terlibat Jual Mobil Pattasan, Pihak Berwajib Diminta Usut Tuntas

Pasuruan – 14 Oktober 2025, Seorang pemuda asal Sidoarjo yang kini berdomisili di Pandaan, M.H, mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum polisi di Polsek Prigen berinisial HR, yang diduga menjual mobil hasil curian atau “pattasan” dengan harga miring. M.H. membeli mobil Honda Jazz warna biru metalik seharga Rp42,5 juta yang ditawarkan oleh HR. Namun, hanya dalam waktu satu bulan, mobil tersebut disita oleh pihak kepolisian dari Polres Pasuruan karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian atau penggelapan.

 

M.H. menceritakan kronologi kejadian tersebut, di mana HR, yang dikenalnya sebagai seorang anggota polisi, menawarkan mobil tersebut dengan harga yang jauh lebih murah dari pasaran. Setelah memutuskan untuk membeli, M.H. terkejut ketika mobil yang baru dibelinya itu tiba-tiba dikejar dan disita oleh aparat kepolisian saat dirinya sedang berada di rumah.

 

“Saya beli berawal dari HR yang menawarkan mobil Honda Jazz senilai 42,5 juta. Baru beli, langsung ditangkap waktu keluar rumah pada hari Jumat kalau nggak salah,” ujar M.H. dengan nada kesal. “Saya merasa sangat dirugikan, baik secara materiil maupun moral. Plat mobil juga sudah diganti oleh HR sendiri,” tambahnya.

 

Tak hanya itu, M.H. merasa ada unsur kesengajaan dalam peristiwa ini. Ia menduga bahwa HR sengaja memperdayanya untuk membeli mobil tersebut agar dirinya bisa ditangkap, sementara HR sendiri tetap berada dalam posisi aman. “Saya menduga ini permainan. Saya disuruh beli, lalu ditangkap. Kan kalau begitu, HR-nya sendiri kok aman saja,” jelasnya.

 

Pihak Lembaga Investigasi Negara (LIN) Akan Terus Menyuarakan Kasus Ini

Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Pasuruan, Dorry Eko S., mengecam tindakan oknum polisi tersebut dan menyatakan akan membawa kasus ini hingga tuntas ke Polda Jawa Timur. “Kami sudah melaporkan hal ini kepada Ketua Umum LIN, dan kasus ini sedang ditangani. Kami akan kawal hingga selesai,” ujarnya, tegas, pada Selasa (14/10/25).

 

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum LIN dalam sambungan telepon mengonfirmasi bahwa laporan yang diterima terkait oknum polisi tersebut adalah valid dan akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu. “Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

Pasal Pidana yang Dapat Dikenakan

Terkait dengan kasus ini, HR bisa dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di antaranya adalah:

1. Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan, yang mengatur bahwa setiap orang yang membeli, menerima, atau menyembunyikan barang yang diketahui berasal dari tindak pidana, dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun.

2. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai barang milik orang lain dengan maksud untuk menguasai barang tersebut secara tidak sah, dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun.

3. Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Penyertaan dalam Kejahatan, yang dapat digunakan jika terbukti ada keterlibatan lebih dari satu pihak dalam perbuatan pidana, yang dalam hal ini bisa melibatkan oknum polisi tersebut dalam jaringan penjualan mobil hasil tindak pidana.

Dukungan terhadap korban dan proses hukum yang transparan kini semakin digalakkan, dengan LIN berjanji untuk terus memantau perkembangan kasus ini hingga mencapai titik terang.

 

Pewarta: SP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *