Oknum Polisi Inisial DY Diduga Terlibat Penyuplai Miras Ilegal, Beredar di Beberapa Wilayah Tuban dan Lamongan

Tuban, 20 Oktober 2025 – Kecurigaan terhadap keterlibatan oknum anggota Polri berinisial DAYAT dalam peredaran minuman keras (Miras) jenis arak semakin menguat. DAYAT, yang sebelumnya bertugas di Polsek Senori Polres Tuban dan kini dikabarkan bertugas di POLAIR, diduga kuat menjadi penyuplai Miras ilegal di beberapa desa di wilayah Kabupaten Tuban, antara lain Desa Pliwetan, Lerankulon, dan Glodok.

 

Informasi yang dihimpun media ini mengungkapkan bahwa DAYAT diduga telah menyalurkan arak ke berbagai tempat di wilayah tersebut. Bahkan, sumber lain yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan bahwa penyuplaiannya bahkan telah merambah hingga Kabupaten Lamongan.

 

Tindakan ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait peredaran barang-barang yang dilarang peredarannya tanpa izin yang sah. Penyalahgunaan wewenang oleh seorang anggota Polri seperti ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi kepolisian, namun juga membahayakan masyarakat yang menjadi konsumen Miras ilegal yang tentu saja dapat berisiko terhadap kesehatan dan ketertiban umum.

 

Pasal Pidana yang Dapat Dikenakan:

1. Pasal 204 KUHP – Perbuatan yang dimaksud dalam kasus ini bisa dikenakan pasal tentang perdagangan atau peredaran barang terlarang, dalam hal ini Miras, yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun.

2. Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – Yang mengatur tentang barang atau jasa yang merugikan konsumen, di mana Miras yang dijual tanpa izin jelas melanggar ketentuan ini, yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2.000.000.000.

3. Pasal 141 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan – Jika Miras yang diproduksi atau diperjualbelikan tidak memenuhi standar kesehatan atau memiliki kandungan yang membahayakan, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

4. Pasal 5 UU No. 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) – Jika penyebaran atau promosi peredaran Miras dilakukan melalui platform online, maka pelaku juga bisa dijerat dengan pasal terkait penyebaran informasi yang melanggar hukum.

 

Dengan munculnya informasi ini, publik pun menunggu tindakan tegas dari pihak kepolisian yang berwenang untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum anggota Polri tersebut dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Saat ini, pihak berwajib belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan ini, namun diharapkan agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

 

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *