Oknum Kuasa Hukum Teror Istri Terlapor, PBH DPP Lembaga Investigasi Negara: Ini Sudah di Luar Batas!

Jakarta, 19 Oktober 2025 — Dunia hukum kembali tercoreng oleh ulah seorang oknum kuasa hukum. Seorang pengacara berinisial Basori, melalui sambungan via whatsapp (+62 813-3162-xxxx) , yang diketahui merupakan kuasa hukum dari pelapor berinisial MN, diduga melakukan aksi teror terhadap N, istri dari pihak terlapor.

Aksi tak pantas ini sontak menuai kecaman keras dari berbagai kalangan. PBH DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN), angkat suara dan menilai tindakan Basori tidak hanya melanggar etika profesi, namun juga berpotensi sebagai tindak pidana serius.

“Ini sudah di luar batas. Seorang kuasa hukum seharusnya bertindak profesional dan menjunjung tinggi integritas hukum, bukan malah meneror pihak keluarga dari lawan hukum kliennya. Ada apa ini? Apa motif di balik teror ini? Aparat harus turun tangan!” tegas PBH DPP LIN dalam konferensi persnya, Sabtu (19/10).

Teror: Bentuk Ancaman Psikis dan Intimidasi

Dugaan teror dilakukan melalui berbagai bentuk, mulai dari pesan singkat intimidatif, panggilan telepon berulang, hingga upaya mendatangi rumah MR tanpa alasan hukum yang sah. MR yang menjadi korban, mengaku mengalami tekanan mental dan rasa takut berlebihan, karena merasa kehidupannya diintervensi secara tidak sah oleh pihak luar.

Sumber internal menyebut, tindakan itu terjadi dalam konteks upaya mempengaruhi posisi hukum suaminya yang kini sedang berperkara.


Pelanggaran Pidana: Ini Bukan Sekadar Etik

Tindakan Basori sebagai oknum kuasa hukum berpotensi melanggar berbagai pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), antara lain:

1. Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPPerbuatan Tidak Menyenangkan

“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan…”

  • Ancaman hukuman: Penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda.

2. Pasal 29 jo. Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITEAncaman Kekerasan Elektronik

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi…”

  • Ancaman hukuman: Penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

3. Pasal 310 KUHP jo. Pasal 311 KUHPPencemaran Nama Baik dan Fitnah

Jika dalam komunikasi tersebut terdapat unsur merendahkan martabat atau nama baik MR.

  • Ancaman hukuman: Penjara paling lama 9 bulan (Pasal 310) hingga 4 tahun (Pasal 311 jika disertai fitnah).

4. Pasal 421 KUHPPenyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat atau Kuasa

“Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu…”

  • Ancaman hukuman: Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Desakan Proses Hukum dan Etik

PBH DPP LIN menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, baik secara pidana maupun etik profesi.

“Kami mendorong korban untuk segera membuat laporan ke polisi dan Dewan Kehormatan Advokat. Jangan biarkan oknum seperti ini mencemari dunia hukum. Jika perlu, cabut izinnya,” tegas PBH DPP LIN.

Hingga berita ini diturunkan, Basori belum memberikan klarifikasi resmi, sementara tim hukum dari pihak MR sedang menyusun laporan resmi ke pihak kepolisian.


Catatan: Dalam dunia hukum, advokat memiliki tanggung jawab moral dan etik yang sangat tinggi. Ketika kuasa hukum justru menggunakan posisinya untuk menekan pihak lawan — apalagi keluarga — maka ia bukan hanya merusak reputasi profesinya, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *