Pasuruan, 15 Oktober 2025 – Polres Kabupaten Pasuruan diduga kuat melindungi salah satu oknum anggotanya yang terlibat dalam praktik penjualan beli mobil bodong. Dugaan ini mencuat setelah laporan dari masyarakat mengenai transaksi mobil tanpa surat-surat resmi yang melibatkan oknum aparat kepolisian tidak ditindaklanjuti secara transparan dan profesional.
Mobil bodong adalah kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen sah seperti BPKB dan STNK, atau bahkan menggunakan dokumen palsu. Aktivitas jual beli kendaraan semacam ini jelas merupakan tindak pidana dan dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang terkait.
Oknum Terancam Pasal Pemalsuan dan Penadahan
Jika terbukti, oknum anggota tersebut dapat dijerat dengan:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun, jika kendaraan yang dijual menggunakan dokumen palsu.
Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara, jika kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan dan diketahui oleh pelaku.
Selain itu, jika oknum menjual mobil tanpa kelengkapan dokumen yang sah, juga bisa dijerat dengan:
Pasal 55 dan 56 KUHP bila terbukti ada pihak lain yang turut membantu atau bekerja sama dalam kejahatan tersebut.
Dugaan Pelindungan oleh Atasan Berpotensi Obstruction of Justice
Yang lebih memprihatinkan, laporan masyarakat menyebutkan bahwa oknum tersebut tidak pernah diproses secara hukum, bahkan masih bertugas seperti biasa. Jika benar ada unsur pembiaran atau perlindungan oleh atasan langsung maupun institusi, maka pihak-pihak tersebut dapat dijerat dengan:
Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan, dengan ancaman penjara hingga 9 bulan, atau lebih berat jika dilakukan oleh aparat negara.
Dalam konteks pemberantasan korupsi atau pelanggaran etika institusional, tindakan tersebut juga bisa dianggap sebagai penghalang keadilan, yaitu menghalangi proses hukum.
Desakan Transparansi
Lembaga swadaya masyarakat dan pemerhati hukum mendesak agar Kapolda Jawa Timur turun tangan langsung untuk mengusut tuntas kasus ini dan melakukan audit internal terhadap penanganan laporan masyarakat yang melibatkan keterlibatan anggota kepolisian dalam tindak pidana.
“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi institusi penegak hukum. Tidak boleh ada impunitas,” ujar seorang pengacara publik yang ikut mengadvokasi korban.
Penutup
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran etika dan pidana yang melibatkan aparat penegak hukum. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sangat bergantung pada kemampuan internal mereka untuk menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran, tanpa memandang bulu.













