Markat N.H. Kritik Keras Krimsus Polda Jatim: Jangan Diam Saja, Segera Tindak Tambang Ilegal di Tuban!

Surabaya, 15 Oktober 2025 — Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur, Markat N.H., mengecam keras lambannya tindakan Krimsus Polda Jatim Unit Tipiter atas laporan tambang ilegal yang terjadi di tiga desa di Kabupaten Tuban: Desa Nepon (Jatirogo), Desa Punggulrejo (Rengel), dan Desa Menilo (Soko).

Markat menegaskan, laporan sudah diserahkan lengkap dengan bukti kuat, namun hingga kini belum ada penanganan berarti.

“Ini bukan cuma masalah lamban, tapi pembiaran yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Kami menuntut tindakan segera!” tegas Markat.

Tambang Ilegal Merusak dan Merugikan Negara

Markat mengingatkan bahwa aktivitas tambang ilegal itu menyebabkan kerusakan lingkungan parah dan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.

“Penegakan hukum harus berjalan tanpa kompromi. Jika aparat diam, mereka sama dengan melindungi mafia tambang,” ujarnya.

LIN Beri Peringatan: Jika Tak Ada Tindakan, Kasus Akan Dibawa ke Mabes

Markat mengultimatum Krimsus Polda Jatim agar segera bertindak. Jika tidak, LIN DPD 16 Jatim akan membawa masalah ini ke tingkat pusat dan membuka seluruh fakta kepada publik.

“Kami tidak akan diam. Rakyat harus tahu siapa yang bermain di balik tambang ilegal ini,” pungkasnya.


Waktunya bertindak sudah sangat mendesak. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *