Tuban — Dugaan keberadaan mafia tambang di Kabupaten Tuban semakin mengarah menjadi fakta terang-benderang. Lembaga Investigasi Negara (LIN) kembali menurunkan tim ke lokasi galian C ilegal di wilayah Bawi Wetan, Kecamatan Kerek. Namun kali ini, tim bukan hanya menemukan bukti praktik tambang tanpa izin, tetapi juga upaya penghalangan investigasi dan indikasi penyuapan yang diduga dilakukan kelompok pengusaha tambang yang berjejaring dengan oknum PNS berinisial ID.
PENGHALANGAN INVESTIGASI DI LAPANGAN: DUMP TRUCK DIDUGA DIREKAYASA UNTUK MENUTUP AKSES
Saat tim LIN hendak memasuki lokasi menggunakan sepeda motor, sebuah dump truk tiba-tiba memblokade jalur masuk. Posisi kendaraan mencurigakan itu diduga sengaja direkayasa agar tim investigasi tidak bisa melanjutkan tugasnya.
Belum selesai tim menilai situasi, seorang laki-laki muncul dan mendekati mereka dengan nada tinggi.
“Mau urusan apa? Mau apa?” ujar pria tersebut, yang diketahui merupakan orang dekat pengusaha tambang.
Tim investigasi pun menjawab tegas:
“Kami dari Lembaga Investigasi Negara. Kami ingin memastikan apakah laporan yang masuk ke lembaga kami benar atau tidak.”
Namun jawaban itu justru disambut pernyataan mengejutkan dari perwakilan pihak tambang.
“Bapak minta apa? Kalau lembaga bapak butuh anggaran, sampaikan saja ke bos IDA,” ucapnya—sebuah indikasi kuat adanya tawaran suap untuk menghentikan investigasi.
Tindakan tersebut bukan hanya bentuk penghinaan terhadap lembaga resmi negara, tetapi juga indikasi tindak pidana pemberian janji atau hadiah untuk menghentikan proses pengawasan.
PENGUSAHA DIDUGA DIBACKING OKNUM PNS AKTIF
Temuan di lapangan menguatkan dugaan bahwa tambang ilegal di kawasan ini bukanlah kegiatan kecil. Operasi tambang diduga dipimpin oleh ID, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang seharusnya menjadi penegak disiplin dan hukum.
Ketua LIN, Anton, menyatakan:
“Ini bukan lagi pelanggaran. Ini kejahatan negara. Jika benar PNS aktif mengendalikan tambang ilegal, berarti ada jaringan gelap yang bekerja di balik layar.”
Sementara itu, Markat N.H., Ketua DPD LIN Jawa Timur, menegaskan bahwa pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini telah merusak wibawa aparat hukum.
“Kalau oknum PNS bisa menjalankan tambang ilegal dan menghalangi investigasi tanpa takut aparat, berarti ada mata rantai yang perlu dibongkar. Ini sudah pola mafia.”
Ketua Umum LIN menambahkan bahwa kejahatan semacam ini tak mungkin berdiri sendiri.
“Operasi tambang sebesar ini pasti melibatkan aliran dana, pembagian hasil, serta perlindungan tertentu. Kami menduga ada struktur mafia yang terorganisir.”
ANALISIS PIDANA: PELAKU TERANCAM JERATAN BERLAPIS
Kasus ini tidak lagi sebatas pelanggaran administrasi, melainkan memenuhi unsur tindak pidana berat yang dapat menjerat pelaku maupun pihak yang membantu.
1. Pasal 158 UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020) — Penambangan Tanpa Izin
Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dikenai:
Penjara hingga 5 tahun
Denda hingga Rp100 miliar
Oknum PNS ID dan pengusaha tambang dapat dijerat sebagai pelaku utama.
2. Pasal 161 UU Minerba — Menguasai, Mengangkut, Menjual Hasil Tambang Ilegal
Hukuman sama beratnya dengan Pasal 158.
Semua sopir, pengepul, pengangkut, hingga pembeli material ilegal termasuk pihak yang dapat diproses.
3. Pasal 55 KUHP — Penyertaan
Setiap orang yang menyuruh, turut serta, atau membantu tindak pidana:
Hukumannya sama dengan pelaku utama.
Pihak yang membiarkan atau memberi perlindungan dapat dijerat pasal ini.
4. Pasal 56 KUHP — Membantu Kejahatan
Mereka yang mempermudah atau menyediakan sarana tindak pidana dapat dipidana.
Ini termasuk pihak yang memblokade akses dengan dump truk atau petugas yang membiarkan.
5. Pasal 21 UU Tipikor — Menghalangi Penyidikan (Obstruction of Justice)
Jika terbukti ada upaya menghalangi investigasi, termasuk intimidasi, memblokade akses, atau menawarkan uang:
Penjara hingga 12 tahun
Denda hingga Rp600 juta
Dugaan ini kuat akibat tindakan blokade dump truk serta upaya suap “anggaran ke bos IDA”.
6. Pasal 5 dan 13 UU Tipikor — Dugaan Suap / Pemberian Janji
Menawarkan uang atau fasilitas kepada pejabat atau lembaga agar menghentikan tugas:
Penjara hingga 5 tahun
Denda hingga Rp250 juta
Ucapan “kalau lembaga bapak butuh anggaran, bilang saja ke bos IDA” memenuhi unsur awal pasal ini.
7. UU 5/2014 tentang ASN — Penyalahgunaan Wewenang
Jika oknum PNS ID terlibat:
Pemecatan tidak hormat
Pencabutan hak pensiun
Tuntutan pidana tambahan
DUGAAN JARINGAN MAFIA: ADA ALIRAN DANA & PERLINDUNGAN
Dari pola operasi di lapangan, LIN menduga adanya struktur mafia yang terdiri dari:
Pengusaha tambang
Oknum PNS
Pengatur lapangan
Sopir dan pengepul
Pihak yang memberi perlindungan
Tambang ilegal tidak mungkin berjalan bertahun-tahun tanpa “payung” kuat. Fakta upaya penghalangan dan penyuapan semakin menguatkan dugaan tersebut.
LIN MENGELUARKAN ULTIMATUM: KASUS SIAP DIBAWA KE TINGKAT NASIONAL
LIN secara resmi menuntut:
1. Polres Tuban segera membuka penyidikan formal.
2. Inspektorat Tuban melakukan pemeriksaan khusus terhadap ID.
3. Dinas ESDM Jawa Timur menghentikan dan menyegel lokasi.
4. KPK turun tangan bila ada indikasi korupsi dan penyalahgunaan jabatan.
Anton menegaskan ultimatum keras:
“Jika aparat daerah tidak berani bertindak, kami akan buka semua data ke media nasional bahkan internasional. Mafia tambang harus dihancurkan sampai ke akar-akarnya.”













