LSM JakPro Soroti Proyek Koperasi Merah Putih di Wonomerto: Tak Berpapan, APD Minim, dan Pondasi Diduga Menyimpang

Probolinggo — Proyek pembangunan *Koperasi Merah Putih* di salah satu desa di Kecamatan Wonomerto kini menjadi sorotan serius setelah rangkaian temuan lapangan mengindikasikan dugaan ketidakwajaran, mulai dari **ketiadaan transparansi**, **ketidakpatuhan standar teknis**, hingga **potensi lemahnya pengawasan** oleh pihak yang disebut-sebut bertanggung jawab.

Temuan itu diungkap oleh **Badrus Seman**, Ketua LSM Jaringan Aktivis Probolinggo (JakPro), yang menyebut proyek ini sebagai salah satu contoh **pembangunan desa yang berpotensi bermasalah sejak tahap awal**.

**Tanpa Papan Proyek: Indikasi Pertama Ketaktransparanan**

Saat tim investigasi LSM JakPro tiba di lokasi, mereka mendapati **tidak ada papan informasi proyek**. Padahal, pemasangan papan proyek adalah **kewajiban hukum**, bukan sekadar formalitas. Papan itu harus memuat:

* Sumber anggaran
* Nilai kontrak
* Nama CV pelaksana
* Waktu pengerjaan
* Konsultan pengawas

Yang terlihat justru hanya **denah sederhana** tanpa identitas proyek.

Dalam konteks hukum, ini jelas menabrak:

* **UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik**,
* **Permendagri No. 73/2020 tentang Pengawasan Keuangan Desa**.

Absennya papan proyek membuka ruang **dugaan penutupan informasi** dan **kemungkinan adanya praktik tidak sehat dalam tahap pelaksanaan**.

**Pekerja Tak Tahu CV Pelaksana: Dugaan Proyek Dikelola Tidak Profesional**

Situasi menjadi semakin janggal ketika salah satu pekerja yang ditemui menyebutkan bahwa ia **tidak mengetahui CV apa yang mengerjakan proyek tersebut**.

*“Saya tidak tahu ini dari CV apa. Saya disuruh kerja oleh Pak Tinggi (Kades). Soal bangunan, saya ikut denah saja,”* ungkapnya.

Pernyataan ini mengindikasikan:

* Diduga **tidak ada sosialisasi internal** dari pihak pelaksana proyek.
* Kemungkinan **pekerjaan dilakukan tanpa prosedur standar kontraktor**.
* Potensi **penggunaan pekerja tanpa kontrak kerja jelas**, yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.

Ini bukan sekadar keteledoran, melainkan **indikasi serius ketidakprofesionalan**.

**Dugaan Pelanggaran Teknis: Pondasi Dangkal & Tanpa Pasir Urug**

Tim JakPro juga menemukan dugaan pelanggaran teknis fatal dalam pembangunan, di antaranya:

* **Kedalaman pondasi tidak sesuai standar**
* **Tidak ada pasir urug sebelum batu pondasi ditata**

Dalam konstruksi bangunan, pondasi adalah elemen paling vital. Kesalahan pada pondasi bisa mengakibatkan:

* Retak struktural
* Amblas
* Bangunan berisiko roboh di kemudian hari

Dugaan pelanggaran ini bertentangan dengan:

**UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi**,
yang mewajibkan semua pekerjaan mengikuti spesifikasi teknis demi keamanan dan kualitas.

**APD Tidak Dipakai: Keselamatan Kerja Diabaikan**

LSM JakPro juga menemukan bahwa para pekerja tidak menggunakan APD standar seperti:

* Helm
* Sepatu proyek
* Sarung tangan
* Rompi keselamatan

Pelanggaran ini menyalahi **UU No. 1/1970 tentang K3** dan menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan.

Proyek yang mengorbankan standar keselamatan demi mengejar waktu atau biaya dapat disebut **kelalaian profesional**.

**Camat Turun Mendadak Setelah Dihubungi Media*

Namun yang mengejutkan, dalam waktu kurang dari dua jam, **Camat Wonomerto** langsung melakukan inspeksi mendadak tanpa menunggu hari Senin seperti rencana awal.

Melalui Camat memberikan alasan terkait hilangnya papan proyek:

*“Papan proyek nggak bisa difoto, salbut tadi mas, ditumpukan, gambarnya terbang karena angin sangat kencang,”* ujarnya.

Alasan ini dinilai **tidak logis**, sebab papan proyek seharusnya dipasang kuat di lokasi, bukan ditumpuk di suatu tempat dan “terbang karena angin”.

Camat juga berjanji menegur soal APD.

**LSM JakPro: Pola Dugaan Pelanggaran Mulai Tampak**

Ketua LSM JakPro, Badrus Seman, menyimpulkan bahwa:

* Ada **indikasi kuat proyek tidak transparan**
* Diduga **pengawasan tidak berjalan**
* Spesifikasi teknis terancam dilanggar
* Keamanan pekerja diabaikan
* Identitas CV tidak jelas

Jika dibiarkan, hal ini berpotensi merugikan negara dan masyarakat desa.

Badrus Seman menegaskan bahwa pihaknya akan:

* Mengumpulkan data tambahan
* Mengkaji dokumen administrasi
* Melaporkan temuan ke aparat penegak hukum bila ditemukan unsur pelanggaran pidana
* Mengawal secara terbuka agar proyek tidak menjadi sumber praktik penyimpangan

**Indikasi Pelanggaran Regulasi (Ringkasan)**

**Transparansi**

UU No. 14/2008
Permendagri 73/2020

**Teknis pembangunan**

UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi

**Keselamatan kerja**

UU No. 1/1970 tentang K3

Proyek Koperasi Merah Putih di Wonomerto menunjukkan **serangkaian kejanggalan serius** yang tidak bisa dianggap remeh. Mulai dari administrasi, teknis, hingga pengawasan, semuanya memerlukan klarifikasi mendalam dari pemerintah desa, kecamatan, dan pihak-pihak terkait .

Kasus ini bisa menjadi **cermin buruknya tata kelola proyek desa**, dan jika dibiarkan, berpotensi membuka pintu **penyimpangan anggaran**, **pemborosan**, serta **risiko keselamatan masyarakat** dalam penggunaan bangunan ke depan. (Tim/Red/**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *