Surabaya, 15 Oktober 2025 — Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur secara terbuka mengecam keras sikap bungkam Polda Jatim terkait laporan masyarakat soal dugaan mafia BBM subsidi jenis solar di wilayah Lamongan. Laporan yang telah diajukan sejak 15 Agustus 2025 hingga kini tidak ditanggapi, tanpa konfirmasi, tindak lanjut, ataupun komunikasi resmi.
Ketua LIN DPD 16 Jatim, Markat N.H, menyebut perilaku tersebut sebagai pengkhianatan terhadap tugas institusi penegak hukum.
“Laporan kami seolah dilempar ke tong sampah. Ini bukan sekadar kelalaian — ini bentuk pembiaran aktif terhadap kejahatan ekonomi. Aparat yang diam bisa jadi bagian dari jaringan itu sendiri,” tegas Markat dengan nada tinggi.
Mafia Solar Subsidi di Lamongan: Kejahatan yang Terstruktur
Dalam laporan yang diserahkan ke Polda Jatim, LIN Jatim menyampaikan bukti awal mengenai dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi jenis solar oleh kelompok terorganisir di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Kegiatan ini diduga melibatkan penggelapan BBM bersubsidi, distribusi ilegal ke industri, dan manipulasi dokumen pengangkutan solar bersubsidi. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
“Ini kejahatan serius. Tapi Polda Jatim justru diam. Diam ini bukan netral — diam ini mencurigakan!” kata Markat.
Bukan Kelalaian: Ini Bisa Masuk Tindak Pidana!
Markat menegaskan bahwa pembiaran laporan masyarakat bukan sekadar persoalan etika profesi, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana oleh aparat negara. Ia menyebut sejumlah pasal yang berpotensi dilanggar:
🔴 Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan Wewenang
“Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan menyalahgunakan jabatannya, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.”
➡️ Membiarkan laporan kejahatan tanpa tindakan dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pembiaran oleh pejabat publik.
🔴 Pasal 221 Ayat (1) KUHP – Menyembunyikan Kejahatan
“Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan pelaku kejahatan atau membantu pelaku menghindar dari proses hukum, dapat dipidana penjara sampai 9 bulan.”
➡️ Jika ada unsur kesengajaan membiarkan jaringan mafia solar lepas dari penyidikan, maka itu bukan lagi kelalaian, tapi persekongkolan.
🔴 Obstruction of Justice (Menghalangi Keadilan)
Meski belum diatur eksplisit dalam KUHP, namun prinsip ini digunakan dalam banyak kasus, termasuk korupsi dan pelanggaran etik aparat.
➡️ Diamnya Polda Jatim bisa jadi bagian dari upaya sistematis untuk menghalangi proses hukum.
Desak Mabes Polri, Kompolnas, hingga DPR Turun Tangan
Atas dugaan serius ini, LIN Jatim secara resmi mendesak Divisi Propam Mabes Polri untuk memeriksa pejabat dan penyidik yang menangani (atau mengabaikan) laporan tersebut. Bila Mabes Polri tetap pasif, LIN siap membawa persoalan ini ke:
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Ombudsman RI
Komisi III DPR RI (Bidang Hukum dan Keamanan)
“Jika penegak hukum justru melindungi pelaku kejahatan, maka masyarakat tak punya tempat lagi mencari keadilan. Jangan salahkan rakyat jika ke depan muncul perlawanan sipil,” kata Markat.
Siap Buka Kronologi dan Bukti di Hadapan Publik
Sebagai bentuk transparansi, LIN Jatim menyatakan siap membuka data, kronologi, nama lokasi, dan pihak-pihak terkait secara terbuka kepada media dan lembaga pengawas eksternal.
“Kalau negara tidak bisa lagi dipercaya menegakkan hukum, maka rakyat yang harus memaksanya terbuka. Kami tidak takut. Kami akan bongkar semua!” tegas Markat.
Penutup: “Jangan Jadikan Polisi Alat Kekuasaan”
Markat menutup pernyataannya dengan menyerukan reformasi internal Polri secara menyeluruh. Ia menilai bahwa sikap membiarkan laporan masyarakat tanpa proses adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.
“Polisi dibayar oleh rakyat, bukan oleh cukong mafia. Jika institusi kepolisian tunduk pada kekuasaan gelap, maka negara sedang sakit. Dan kita akan melawannya!” pungkas Markat dengan nada tajam.
Kontak Pers & Informasi Tambahan
Markat N.H
Ketua DPD 16 Lembaga Investigasi Negara (LIN) Jawa Timur













