Pasuruan, 21 Oktober 2025 — Seorang perempuan berinisial MN alias Mona resmi Di somasi oleh 2 Anggota LIN atas dugaan teror digital, intimidasi personal, serta pencemaran nama baik terhadap empat anggota aktif Lembaga Investigasi Negara (LIN) yang bertugas di wilayah Pasuruan, Malang, Lamongan, dan Tuban.
Laporan pertama dilakukan pagi ini oleh DR, anggota dari Pasuruan, diikuti oleh laporan lanjutan dari GTT asal Malang. Kedua korban menuding MN telah menyebar informasi bohong, melakukan ancaman pribadi, dan mengganggu aktivitas tugas negara yang dijalankan oleh korban secara profesional. PR dari Lamongan dan N dari Tuban juga diketahui sedang menyusun dokumen SOMASI dan Laporan dengan tuduhan yang sama terhadap MN.
“Ini bukan sekadar perdebatan. Ini sudah masuk kategori penyerangan terhadap martabat pribadi, kehormatan keluarga, dan kredibilitas lembaga. Bukti-bukti kami pegang lengkap,” tegas salah satu korban saat dikonfirmasi tim investigasi.
Kronologi Dugaan Kejahatan
MN dituduh melakukan:
Penyebaran konten fitnah terhadap korban secara terbuka di media sosial,
Intimidasi langsung melalui pesan pribadi dengan nada ancaman,
Doxing (pembocoran data pribadi dan jabatan korban),
Mengajak pihak luar untuk menyerang dan mencemarkan nama baik para korban secara kolektif.
Tindakan ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu beberapa minggu terakhir dan menimbulkan gangguan psikologis serta ancaman terhadap keamanan pribadi para korban dan keluarganya.
Bukti yang Telah Diserahkan:
Tangkapan layar pesan dan unggahan media sosial MN yang mengandung tuduhan tanpa dasar,
Rekaman suara berisi ancaman dan pelecehan,
Data pelacakan digital dari akun-akun yang diduga digunakan untuk menyebar teror,
Jejak keterlibatan pihak ketiga yang diprovokasi oleh MN.
Jeratan Pidana: MN Terancam Pasal Bertingkat
Dari hasil kajian tim hukum lembaga dan pengacara para korban, MN dapat dijerat dengan beberapa pasal pidana sekaligus, antara lain:
1. Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016
→ Mengirimkan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi melalui sistem elektronik.
Hukuman: Penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
2. Pasal 27 ayat (3) UU ITE
→ Pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Hukuman: Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
3. Pasal 310 KUHP
→ Penghinaan secara lisan atau tertulis.
Hukuman: Penjara 9 bulan hingga 1 tahun 4 bulan.
4. Pasal 311 KUHP
→ Fitnah dengan tuduhan palsu yang disampaikan ke publik.
Hukuman: Penjara hingga 4 tahun.
5. Pasal 335 KUHP
→ Perbuatan tidak menyenangkan dengan unsur ancaman dan paksaan.
Hukuman: Penjara maksimal 1 tahun.
Jika terbukti bersalah atas semua pasal di atas, MN terancam hukuman kumulatif dengan total lebih dari 12 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Polisi Bergerak: MN Akan Dipanggil
Kepolisian Resor Pasuruan, Malang dan Bojonegoro akan bergerak setelah Laporan Selesai dokumen pendukung terpenuhi. Langkah awal akan meliputi pemanggilan saksi-saksi, pendalaman alat bukti, hingga pemeriksaan terhadap MN, kita Tunggu Proses
Lembaga Investigasi Negara Bersikap Tegas: “Ini Serangan Langsung ke Institusi”
Lembaga Investigasi Investigasi Negara mengeluarkan pernyataan sikap bahwa serangan terhadap personelnya merupakan bentuk penghalangan tugas negara dan tidak dapat dibiarkan. Pihak lembaga menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Teror terhadap aparat investigasi adalah bentuk pembangkangan hukum. Kami akan pastikan pelaku diproses dengan seluruh perangkat hukum yang tersedia. Ini bukan soal personal, ini soal menjaga marwah lembaga negara,”Karena ada info para Mafia Tambang di belakang MN tegas Direktur LIN.
Penutup:Lembaga Investigasi Negara Tak Boleh Tunduk pada Teror Digital
Kasus ini menjadi preseden penting