Ketua Umum LIN R.I Wiratmoko Kritik Keras Kehadiran Staf Ahli Gubernur dalam Pelantikan Pengurus Versi Tak Terdaftar

Palangka Raya — Polemik keberadaan organisasi yang mengatasnamakan Lembaga Investigasi Negara (LIN) kembali mencuat setelah Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Hamka, menghadiri pelantikan pengurus LIN periode 2025–2030 di Aula KNPI Palangka Raya, Rabu (19/11/2025). Kehadiran seorang pejabat tinggi provinsi dalam acara tersebut memantik reaksi keras Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara yang sah secara hukum, R.I Wiratmoko.

 

Dalam keterangannya, Wiratmoko menyatakan keheranannya sekaligus mempertanyakan integritas informasi yang dimiliki seorang Staf Ahli Gubernur.

“Apakah seorang Staf Ahli Gubernur benar-benar tidak mengetahui, atau pura-pura tidak tahu, bahwa Lembaga Investigasi Negara yang sah telah memiliki pembaruan AHU terbaru dengan Badan Hukum Kemenkumham Nomor AHU-0000886.AH.01.08. Tahun 2025 tertanggal 27 Mei 2025?” tegasnya.

 

Menurut Wiratmoko, fakta hukum ini bukan informasi baru. Bahkan, DPD Lembaga Investigasi Negara Kalimantan Tengah sudah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah pada 28 Juli 2025.

“Artinya, pemerintah daerah seharusnya sudah mengetahui mana organisasi yang legal, mana yang tidak. Ketidaktelitian pejabat adalah pintu masuk kekacauan administrasi dan pembiaran terhadap pihak-pihak yang bisa saja menyalahgunakan nama organisasi,” kritiknya.

 

Wiratmoko menilai kehadiran Staf Ahli Gubernur dalam pelantikan tersebut bukan hanya tindakan keliru, tetapi berpotensi menyesatkan publik, seolah-olah pemerintah memberikan legitimasi kepada pihak yang belum terbukti memiliki dasar hukum yang sah.

“Ini bukan soal hadir atau tidak hadir. Ini soal akurasi informasi dan kehati-hatian pejabat publik. Jangan sampai pemerintah daerah justru ikut melanggengkan kekisruhan organisasi yang tidak jelas legalitasnya,” ujarnya tajam.

 

Ia menegaskan bahwa Lembaga Investigasi Negara yang dipimpinnya adalah satu-satunya yang telah mendapatkan pengesahan resmi terbaru dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Saya meminta Gubernur Kalimantan Tengah melakukan evaluasi internal dan memberikan klarifikasi resmi agar tidak terjadi kekeliruan lebih jauh,” pungkas Wiratmoko.

 

Polemik ini kini menjadi sorotan, terutama menyangkut etika pejabat publik, ketelitian birokrasi, serta pentingnya memastikan kehadiran pejabat tidak memperkuat legitimasi organisasi yang belum tentu sah menurut aturan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *