Ketua Umum LIN: Jangan Asal Ngaku, Kami Akan Tempuh Jalur Hukum! – Klarifikasi Tegas Soal Pengakuan Palsu Oknum di Media Sosial

Jakarta, 29 Oktober 2025 — Lembaga Investigasi Negara (LIN) kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya pengakuan sepihak dari seseorang bernama Hery Asmadi di media sosial Facebook, yang mengaku sebagai anggota resmi lembaga tersebut. Namun, klaim itu langsung dibantah keras oleh R. I. Wiratmoko, Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara, yang menilai pernyataan tersebut ngawur dan menyesatkan publik.

“Kalau tidak tahu proses dan sejarah, jangan bicara ngawur! Yusuf itu sudah tidak ber-AHU dan sudah resmi dikeluarkan dari LIN oleh Sekjend. Gara-gara ulahnya, dulu lembaga sempat punya persoalan pajak dan AHU tahun 2017 pun sudah habis masa berlakunya,” tegas Wiratmoko saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2025).

Menurutnya, tindakan sepihak yang dilakukan oleh individu tak bertanggung jawab tersebut tidak hanya mencoreng nama baik organisasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum karena membawa-bawa nama lembaga resmi tanpa dasar yang sah.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan menempuh jalur hukum untuk menjaga marwah dan nama besar Lembaga Investigasi Negara,” ujar Wiratmoko dengan nada tegas.

LIN, yang dikenal sebagai lembaga yang aktif dalam pemantauan dan pengawasan kebijakan publik, menilai bahwa penyebaran informasi palsu seperti ini bisa mengacaukan kepercayaan publik terhadap lembaga resmi dan merusak tatanan kelembagaan yang telah dibangun sejak lama.

Tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut dapat dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerugian pihak lain.

“Semua orang berhak berbicara di media sosial, tapi tidak untuk mengaku-aku sebagai bagian dari lembaga resmi tanpa bukti dan dasar hukum yang jelas,” tambahnya.

Dengan langkah tegas ini, LIN berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima informasi di dunia maya dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menggunakan nama lembaga demi kepentingan pribadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *