Tuban — Aroma kuat dugaan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di lahan Perhutani Tuban kini menyeruak ke permukaan. Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Tuban, Anton, bersama jajaran pengurus dan didampingi langsung Ketua Umum LIN RI, Wiratmoko, resmi melayangkan surat audiensi kepada KPH Perum Perhutani Tuban. Langkah ini diambil setelah berbagai laporan masyarakat menunjukkan adanya kegiatan penambangan ilegal yang diduga memanfaatkan lahan Perhutani secara melanggar hukum.
Dalam keterangannya, LIN menilai bahwa kegiatan tambang tersebut bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menunjukkan indikasi kelalaian fatal dari pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab menjaga aset negara. Dugaan ini semakin menguat karena aktivitas tambang dilaporkan berjalan cukup lama namun minim tindakan tegas.
Kritik Tajam LIN: “Ada Apa Dengan Pengawasan Perhutani?”
LIN mempertanyakan mengapa lahan yang berada di bawah penguasaan Perhutani—yang seharusnya terproteksi ketat—dapat digunakan untuk praktik tambang ilegal tanpa pengawasan yang memadai.
“Jika benar kegiatan ini berjalan tanpa izin, berarti ada celah pengawasan yang sangat serius. Bagaimana mungkin lahan negara bisa dipakai seenaknya untuk kepentingan tambang ilegal?” tegas Anton.
Sementara itu, Ketum LIN RI, Wiratmoko, menambahkan bahwa dugaan tambang ilegal di tanah negara bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi potensi kejahatan terorganisir yang dapat merugikan negara secara signifikan.
Potensi Jerat Hukum: Pelaku Dapat Dijerat Berlapis
Jika terbukti benar, para pelaku maupun pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya:
1. UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020)
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP/IUPK/IPP) terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Pasal 161:
Melarang setiap pihak yang mengeluarkan, menjual, membeli, mengangkut, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal, dengan ancaman yang sama beratnya.
2. KUHP – Pasal Pengrusakan Lingkungan dan Penguasaan Tanah Tanpa Hak
Pasal 551 KUHP (penguasaan tanah tanpa izin): ancaman kurungan hingga 3 bulan.
Jika menyebabkan kerusakan hutan, bisa masuk UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana 1–15 tahun penjara.
3. UU Kehutanan (UU No. 41 Tahun 1999)
Pasal 50 dan 78:
Setiap orang yang menggunakan kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Desakan LIN: Perhutani Harus Transparan dan Bertindak Cepat
LIN menegaskan bahwa surat audiensi ini bukan sekadar formalitas, melainkan tuntutan resmi agar Perhutani Tuban membuka informasi, menjelaskan kronologi, dan mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan yang merugikan negara tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua terbuka. Jika ada oknum yang bermain, harus diproses. Jika ada pembiaran, harus diusut,” tegas Wiratmoko.
Organisasi ini juga mengancam akan melanjutkan ke laporan resmi ke APH apabila Perhutani dianggap lamban atau tidak kooperatif.
Penutup: Publik Butuh Kepastian, Bukan Pembiaran
Kasus dugaan tambang ilegal di lahan Perhutani Tuban ini menjadi ujian besar bagi integritas institusi negara. Kegiatan yang melibatkan perusakan lingkungan dan potensi korupsi harus ditangani dengan ketegasan, transparansi, dan keberanian.
LIN menegaskan, pembiaran terhadap aktivitas tersebut bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi pengkhianatan terhadap amanah negara.













