Pemburukriminal.com // Probolinggo – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang janda asal Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi sorotan publik. Suarni (42), perempuan yang disebut sebagai korban, mengaku mendapat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pemilik Villa88 yang juga berada di desa setempat. Namun hingga memasuki bulan kesembilan sejak laporan dibuat, proses hukumnya tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PDI-P, Dedi Purnomo, angkat bicara. Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kecamatan Sukapura itu menyatakan keprihatinannya atas lambannya penanganan kasus yang dinilai memiliki bukti awal cukup kuat.
“Sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, saya menyampaikan keprihatinan mendalam atas lambannya penanganan dugaan penganiayaan terhadap saudari Suarni. Sembilan bulan belum ada kepastian hukum adalah waktu yang terlalu panjang bagi sebuah kasus yang disebut sudah memiliki visum, bukti fisik, dan keterangan saksi,” kata Dedi Purnomo saat dikonfirmasi media ini, Rabu (19/11/2025).
Dedi menilai, publik berhak mendapatkan kepastian hukum, terlebih ketika unsur-unsur awal seperti visum dan keterangan saksi sudah dikantongi aparat penegak hukum. Menurutnya, keterlambatan ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum di daerah.
“Namun hingga kini publik belum melihat adanya kepastian hukum yang semestinya menjadi hak setiap warga negara,” tegasnya.
Legislator yang saat ini duduk di Komisi II DPRD itu juga menyinggung soal status terduga pelaku yang merupakan warga negara asing (WNA). Status tersebut, kata Dedi, tidak boleh menjadi alasan proses hukum berjalan lebih lambat dibanding kasus-kasus lain.
“Saya meminta Polres Probolinggo untuk bekerja lebih transparan, profesional, dan tanpa intervensi apa pun. Status terduga pelaku sebagai WNA tidak boleh menjadi alasan proses hukum berjalan lambat,” tambahnya.
Ia menegaskan, sebagai wakil rakyat dirinya memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh keadilan yang sama di mata hukum. Karena itu, ia berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Sebagai wakil rakyat, saya akan mengawal kasus ini sampai ada kepastian dan keadilan bagi korban. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” ujarnya.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Suarni sebelumnya dilaporkan setelah korban mengaku mengalami kekerasan fisik oleh pemilik salah satu vila di kawasan wisata Bromo. Informasi yang dihimpun, visum telah dibuat dan sejumlah saksi juga telah memberikan keterangan. Namun hingga laporan ini diterbitkan, belum ada penetapan tersangka ataupun perkembangan resmi dari aparat penegak hukum.
Publik kini menantikan langkah lanjutan Polres Probolinggo dalam menindaklanjuti kasus ini, di tengah sorotan tajam para aktivis, tokoh masyarakat, dan kini juga anggota legislatif daerah. (Tim/Red/**)
Sumber: Edi D













