Karangtalun Jadi Sarang Sabung Ayam Ilegal, Polisi Dituduh Tutup Mata, Masyarakat Desak Tindakan Tegas!

Tulungagung – Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, kini menjadi pusat perjudian sabung ayam ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum, namun seolah tak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH). Praktik haram ini semakin merajalela, bahkan terkesan dilindungi oleh oknum-oknum tertentu, mencoreng wajah penegakan hukum di wilayah tersebut.

 

TP: Raja Sabung Ayam yang Kebal Hukum

Seorang bandar judi berinisial TP, yang dikenal sebagai “raja” dalam jaringan perjudian sabung ayam ilegal, diduga kuat sebagai otak dari praktik ini. Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, TP sudah lama dikenal sebagai pemain besar yang mengatur semua aktivitas perjudian sabung ayam di Karangtalun. “TP itu sudah lama menguasai wilayah ini. Dia yang mengatur segalanya. Setiap hari, dia selalu ada di lokasi, seolah-olah kebal hukum,” ungkap seorang warga dengan nada resah. Keberadaan TP yang terkesan bebas menjalankan bisnis haramnya tanpa rasa takut membuat masyarakat semakin gelisah.

 

Polisi Diam, Kepercayaan Masyarakat Tergerus

Keberanian TP dalam menjalankan aktivitas perjudian sabung ayam ilegal ini memunculkan pertanyaan besar di benak masyarakat: Mengapa aparat kepolisian yang seharusnya bertanggung jawab malah diam seribu bahasa? Sudah terlalu lama sabung ayam ini berlangsung tanpa ada penindakan berarti. Apakah ada oknum dalam kepolisian yang melindungi TP, sehingga ia dengan leluasa menjalankan praktik ilegal ini? Masyarakat semakin hilang kepercayaan terhadap polisi yang seharusnya melindungi mereka, namun justru tampak tidak berdaya menghadapi praktik perjudian yang terus berkembang ini.

 

Praktik Ilegal yang Dapat Dijerat Hukum Berat

Sabung ayam ilegal yang dijalankan oleh TP dan jaringan judi ini jelas melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Pasal 303 KUHP, perjudian termasuk sabung ayam dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 25 juta. Tak hanya itu, dengan adanya dugaan aliran dana haram yang diperoleh dari perjudian, TP dan para pelaku lainnya juga bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974, yang memberikan kewenangan lebih luas kepada aparat untuk menindak praktik perjudian. Jika terbukti ada transaksi ilegal atau pencucian uang, TP juga bisa dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ancamannya lebih berat lagi.

 

Masyarakat Karangtalun Menuntut Tindakan Tegas

Warga Karangtalun mulai kehabisan kesabaran. Mereka sudah berkali-kali melaporkan aktivitas sabung ayam ini, namun aparat tak juga menanggapi dengan serius. “Kami sudah lelah. Sabung ayam ini sudah meresahkan dan merusak tatanan sosial. Kami ingin aparat bertindak, bukan hanya memberi alasan,” ujar seorang warga dengan penuh kekesalan. Masyarakat mendesak agar polisi segera menangkap TP dan membongkar jaringan perjudian ini hingga ke akar-akarnya.

 

Kesimpulan: Jangan Biarkan Karangtalun Jadi Surga Bagi Penjudi dan Neraka Bagi Penegakan Hukum!

 

Jika aparat kepolisian terus membiarkan praktik sabung ayam ilegal ini berlanjut, maka Karangtalun akan semakin dikenal sebagai “surga bagi penjudi dan neraka bagi hukum”. Penegakan hukum harus segera dilakukan dengan tegas. Polisi harus menunjukkan bahwa hukum tidak bisa dipermainkan, bahwa setiap tindakan ilegal harus dihentikan tanpa pandang bulu. Masyarakat Karangtalun berhak merasakan ketenangan dan keamanan, bukan hidup dalam bayang-bayang perjudian yang merusak dan menambah masalah sosial. Sudah saatnya polisi bertindak, karena hukum yang diam berarti hukum yang kalah!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *