Karangtalun Darurat Judi: Bandar Sabung Ayam Inisial TP Kebal Hukum?

Tulungagung, 19 Oktober 2025 – Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, kini bagaikan arena perjudian sabung ayam ilegal yang tak tersentuh hukum. Aktivitas haram ini semakin menggila, mencoreng wajah penegakan hukum di wilayah tersebut.

Seorang bandar judi dengan inisial TP, yang dikenal sebagai “raja” dalam lingkaran perjudian 303, diduga kuat menjadi dalang utama di balik maraknya sabung ayam ini. Sumber terpercaya menyebutkan, TP setiap hari dengan santainya berada di lokasi perjudian, seolah kebal terhadap jeratan hukum.

“TP itu sudah lama dikenal sebagai pemain besar. Dia yang atur semua di sini,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, karena takut akan keselamatan dirinya.

Polisi Mandul?

Keberanian TP dalam menjalankan bisnis haramnya menimbulkan pertanyaan besar: mengapa aparat kepolisian seolah tutup mata terhadap aktivitas ilegal yang sudah berlangsung lama ini? Apakah ada oknum yang melindungi TP, sehingga ia bisa dengan leluasa menjalankan perjudian sabung ayam di Karangtalun?

Jerat Hukum Menanti

Praktik perjudian sabung ayam ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap hukum positif di Indonesia. TP dan para pelaku lainnya dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

– Pasal 303 KUHP: Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta.
– UU No. 7 Tahun 1974: Memberikan kewenangan lebih luas kepada aparat untuk memberantas perjudian.
– Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Jika terbukti hasil perjudian digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Masyarakat Karangtalun menuntut tindakan tegas dari aparat kepolisian untuk segera menangkap TP dan membongkar jaringan perjudian sabung ayam ini sampai ke akar-akarnya. Jangan biarkan Karangtalun menjadi surga bagi para penjudi dan neraka bagi penegakan hukum!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *