Tuban — Skandal pertambangan galian C ilegal kembali mencuat, kali ini melibatkan dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya menjadi teladan hukum. Lembaga Investigasi Negara (LIN) melakukan penyelidikan langsung di kawasan Bawi Wetan, Kecamatan Kerek, Tuban, dan menemukan bahwa kegiatan tambang liar itu diduga kuat dikendalikan oleh sosok berinisial ID, seorang PNS aktif.
Temuan ini mengejutkan karena aktivitas penambangan berjalan secara terang-terangan, lengkap dengan alat berat dan mobil pengangkut material, namun tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Ketua Lembaga Investigasi Negara DPC Tuban, Anton, blak-blakan menyampaikan kepada media:
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini kejahatan yang dilakukan secara sistematis. Kami menemukan bukti di lapangan bahwa oknum PNS berinisial ID mengendalikan operasi tambang ilegal tersebut. Negara dirugikan, lingkungan rusak, dan hukum seolah tak berdaya.”
Di lokasi investigasi, Anton didampingi langsung oleh Markat N.H, Ketua DPD LIN Jawa Timur, yang mengonfirmasi bahwa operasi tambang itu sama sekali tidak memiliki legalitas.
“Kami tidak menemukan papan izin, tidak ada dokumen resmi, dan aktivitasnya berlangsung bebas tanpa pengawasan. Situasi ini menunjukkan adanya dugaan pembiaran atau lemahnya tindakan aparat,” tegas Markat.
Sementara itu, Ketua Umum LIN memberikan dukungan penuh atas investigasi tersebut, menegaskan bahwa maraknya tambang ilegal di Tuban sudah memasuki tahap kritis.
“Kalau dibiarkan, ini menjadi bukti nyata betapa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dugaan keterlibatan ASN dalam bisnis ilegal adalah tamparan keras bagi wibawa negara.”
Analisis Hukum: Pelanggaran Berat & Jerat Pidana
Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas tambang galian C ilegal tersebut dapat dikenai sejumlah pasal pidana berat:
1. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Minerba)
Siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan:
→ Penjara 5 tahun
→ Denda hingga Rp100 miliar
Oknum PNS ID dapat dijerat maksimal.
2. Pasal 161 UU Minerba
Mengatur siapa saja yang:
Mengangkut,
Menguasai,
Menjual,
Membeli,
Memperdagangkan mineral/batubara tanpa izin.
Ancaman hukuman setara dengan Pasal 158.
Ini dapat menyeret sopir, pemilik lahan, hingga pengepul.
3. Pasal 55 & 56 KUHP — Penyertaan dan Membantu Kejahatan
Pasal 55: Menyuruh, turut serta, mengatur, atau memfasilitasi kejahatan → dihukum setara pelaku utama.
Pasal 56: Membantu mempermudah tindak pidana.
Berlaku jika oknum PNS memanfaatkan jabatannya atau memerintahkan pihak lain.
4. Pelanggaran Disiplin Berat ASN (UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN)
Seorang ASN yang terlibat kejahatan dapat dikenakan:
Pemberhentian tidak hormat,
Sanksi administratif,
Penurunan pangkat dan pencabutan hak ASN.
Dugaan Pembiaran? LIN Menantang Aparat untuk Bertindak
LIN juga mempertanyakan mengapa tambang ilegal yang beroperasi secara terbuka ini tidak pernah ditindak, bahkan ketika pelanggaran terjadi di depan mata masyarakat.
Anton dengan tegas menyebut:
“Jika aparat tidak bertindak setelah temuan ini, maka patut diduga ada unsur pembiaran atau intervensi dari pihak tertentu. LIN siap melanjutkan temuan ini ke tingkat provinsi hingga pusat.”
Markat menambahkan:
“Ini bukan sekadar galian C ilegal. Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan yang melibatkan oknum berstatus aparatur negara. Jika hukum tidak bergerak, publik akan menilai ada permainan gelap di balik layar.”
Tuntutan dan Seruan Terbuka
Lembaga Investigasi Negara mendesak:
1. Polres Tuban segera menutup total operasi tambang dan memproses pelaku.
2. Inspektorat dan BKD memeriksa integritas oknum PNS ID.
3. Dinas ESDM melakukan penindakan sesuai kewenangan teknis.
4. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memantau jika ada indikasi penyalahgunaan jabatan.
Anton menutup dengan pernyataan keras:
“Negara tidak boleh kalah dengan tambang ilegal. Jika aparat tidak berani bertindak, kami akan buka semua data ke publik.”












