Ketum LIN Soroti Pembangunan di Lahan Sengketa Makassar, Tantang Pejabat Sulsel Patuhi Putusan Hukum

Makasar | Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN), Robi Irawan Wiratmoko atau yang akrab disapa Gus R.I Wiratmoko, turun langsung meninjau lokasi sengketa lahan seluas 6.600 meter persegi di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.Dalam kunjungannya, Gus R.I menyayangkan lambatnya proses eksekusi yang seharusnya dilakukan pada bulan September, padahal ahli waris telah menang secara inkracht di semua tingkat peradilan.

 

Gus R.I Wiratmoko menegaskan bahwa lembaganya akan melaporkan kasus ini langsung ke Istana Negara atau ke Sekretariat Negara, apabila masih ditemukan oknum-oknum pejabat di Sulawesi Selatan yang diduga mempersulit pelaksanaan eksekusi. Ia meminta Pengadilan Negeri Makassar serta semua pihak terkait untuk segera menindaklanjuti putusan hukum yang sudah final tersebut.

 

Kasus sengketa ini kembali menjadi sorotan setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membangun Kantor Dinas Perhubungan atau DLLAJR Kota Makassar di atas tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris Batjo Bin Djumaleng sejak tahun 2019. Para ahli waris di antaranya H. Achmad Dg. Sikki dan keluarga menggugat Pemprov Sulsel, Gubernur Sulsel, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, hingga DLLAJR Kota Makassar sebagai pihak tergugat.

Setelah melalui proses panjang, ahli waris memenangkan gugatan di seluruh tingkatan peradilan,

 

Antara lain

1. Putusan Mahkamah Agung RI No. 902 PK/Pdt/2021

2. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 273/Pdt/2020/PT.Mks

3. Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 427/Pdt.G/2019/PN.Mks

 

Meski telah inkracht, pembangunan justru semakin dikebut oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk pembangunan ruang praktik teknik kendaraan oleh Dinas Pendidikan. Padahal proses eksekusi sudah memasuki tahap akhir, mulai dari penetapan aanmaning, penetapan eksekusi, hingga konstatering lokasi oleh Panitera Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 10 dan 24 September 2025.

Kuasa Hukum ahli waris, Andri, SH, menegaskan bahwa somasi sudah dilayangkan kepada Gubernur Sulawesi Selatan sejak 16 Oktober 2025 untuk menghentikan segala bentuk pembangunan di atas objek sengketa. Namun hingga kini, tidak ada tanggapan, dan pembangunan justru semakin dipercepat. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, “Ada apa di balik percepatan ini?”

 

Alih-alih mematuhi putusan inkracht, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan justru mengajukan perlawanan melalui Pengadilan Negeri Makassar dengan mendudukkan ahli waris sebagai Terlawan I dalam perkara No. 479/Pdt.Bth/2025/PN.Mks, yang dijadwalkan sidang perdana pada 4 November 2025.

Langkah ini dinilai pihak ahli waris hanya sebagai upaya menunda proses eksekusi yang sudah final dan mengikat. Ahli waris juga membantah opini Pemprov Sulsel yang menyebut bahwa sengketa ini hanya antara ahli waris dan Pemerintah Kota Makassar. Mereka menegaskan bahwa sejak awal yang digugat adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sesuai isi gugatan tahun 2019 dan diperkuat dalam pertimbangan hukum pengadilan.

Ahli waris Batjo Bin Djumaleng dan kuasa hukumnya berharap kepada Pengadilan Negeri Makassar serta majelis hakim agar bersikap netral dan independen dalam memeriksa perkara perlawanan tersebut. Netralitas dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Selain itu, ahli waris meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk memeriksa pembangunan yang dilakukan di atas lahan yang telah sah dimenangkan oleh ahli waris. Dugaan adanya penyimpangan dalam proses pembangunan kini menjadi perhatian publik.

Dengan telah jelasnya putusan hukum hingga tingkat Mahkamah Agung, ahli waris berharap eksekusi segera dilakukan tanpa penundaan. Kehadiran Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara, Gus Ri Wiratmoko, memberikan tekanan moral agar kasus ini ditangani secara tegas dan transparan. Sengketa ini menjadi simbol penting tentang bagaimana negara harus hadir untuk menegakkan keadilan, bukan justru mengabaikannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *