Tambang Galian C Ilegal di Bancar Diduga Dilindungi Oknum, LIN: Ini Kejahatan Terstruktur!

Tuban — Aroma busuk praktik pertambangan ilegal mencuat tajam di wilayah Jalan Raya Bulu–Jatirogo, Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Lembaga Investigasi Negara (LIN) mengungkap secara gamblang dugaan adanya tambang galian C ilegal yang beroperasi secara terang-terangan tanpa sentuhan penegakan hukum.

 

Anton, Ketua DPC LIN Tuban, yang memimpin langsung investigasi di lapangan, menyebut bahwa aktivitas tersebut diduga kuat dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial M, dikenal luas dengan nama Misbakun.

 

“Bukti kami di lapangan menunjukkan tambang ini tidak mengantongi izin. Alat berat beroperasi, truk keluar masuk, tapi tidak ada satu pun legalitas yang ditunjukkan. Ini bukan kelalaian, ini kejahatan,” tegas Anton.

 

Dugaan Pembiaran oleh Oknum APH, LIN: “Ini Bukan Sekadar Ilegal, Ini Dibeking!”

 

Investigasi itu turut dihadiri oleh Markat N.H, Ketua DPD LIN Jawa Timur, yang secara keras menyebut adanya indikasi kuat bahwa aktivitas tambang tersebut dibeking oknum aparat penegak hukum (APH).

 

“Tidak mungkin tambang sebesar ini luput dari pantauan aparat. Kalau tetap jalan, ada dua kemungkinan: aparat tidak bekerja, atau ada oknum yang menikmati. Indikasi kami mengarah pada dugaan pembiaran,” ujar Markat.

 

Markat menegaskan bahwa praktik seperti ini telah merugikan negara, merusak lingkungan, dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

 

Ketua Umum LIN Beri Lampu Hijau: “Sikat Sampai ke Akar!”

 

Ketua Umum LIN menyatakan dukungan penuh terhadap investigasi jajaran DPC dan DPD. Pihaknya menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada level lapangan, tetapi harus menyeret semua pihak yang terlibat, termasuk oknum-oknum yang diduga membiarkan atau bahkan melindungi praktik tersebut.

 

DASAR PIDANA YANG DIDUGA KUAT DILANGGAR

1. Pasal 158 UU Minerba

Setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa IUP dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Jika tambang ini benar tidak berizin, Misbakun dan seluruh operatornya dapat dijerat pasal ini.

2. Pasal 161 UU Minerba

Pihak-pihak yang memberi bantuan alat, lahan, atau dukungan terhadap tambang ilegal dapat dikenakan pidana karena turut serta atau membantu tindak kejahatan.

3. Dugaan Pembiaran oleh Oknum APH

Pasal 421 KUHP

Aparat yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain dapat dipidana 4 tahun penjara.

Pasal 52 KUHP

Ancaman hukuman lebih berat jika pelaku adalah aparat negara.

LIN menegaskan akan membawa nama-nama oknum yang diduga terlibat ke ranah hukum bila bukti lapangan menguat.

4. Kerusakan Lingkungan

Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 (UU Lingkungan Hidup)

Pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi aktivitas yang merusak lingkungan tanpa izin.

Tambang ilegal biasanya tidak memenuhi standar reklamasi, tidak memiliki kajian AMDAL, dan berpotensi merusak struktur tanah serta aliran air.

 

LIN Desak Polda Jatim Turun Tangan: “Jangan Ada yang Kebal Hukum!”

 

Anton menyatakan bahwa berkas investigasi segera disusun untuk diteruskan ke Kapolres Tuban dan Polda Jatim. LIN mendesak:

1. Penutupan total tambang ilegal di Sukolilo.

2. Pemanggilan dan pemeriksaan Misbakun sebagai pemilik aktivitas tambang.

3. Pemeriksaan terhadap aparat yang diduga melakukan pembiaran atau terlibat langsung.

4. Audit lingkungan dan perhitungan kerugian negara.

“Tidak ada alasan untuk tidak menindak. Jika aparat diam, kami yang bersuara. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang.” — tegas Anton.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *