Sorong, PBD – Mewakili Ketua Umum, Sekertaris DPD Lembaga Investigasi Negara Provinsi Papua Barat Daya, Sahdan Dailangi secara resmi menyerahkan legalitas serta kepengurusan DPD LIN PBD ke Badan Kesatuan, Bangsa dan Politik Provinsi Papua Barat Daya yang diterima langsung oleh Kabid Organisasi Ibu Berta Samori, Senin (10/11/2025).
Menurut Sekertaris DPD LIN PBD bahwa penyerahan berkas ke kesbangpol sebagai bentuk keberadaan organisasi.
“Penyerahan berkas LIN DPD PBD merupakan suatu kewajiban (dari sebuah organisasi) untuk melaporkan keberadaan bahwa Lembaga Investigasi Negara DPD PBD ada di Provinsi Papua Barat Daya guna memperoleh legalitas formal,” terang Sahdan.
Lanjutnya, dengan terdaftarnya DPD LIN PBD di kesbangpol bahwasannya organisasi ini telah diakui keberadaannya oleh pemerintah yang nantinya akan buktikan dengan diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
“Kami dari DPD LIN PBD berharap kedepannya dengan terdaftarnya di Kesbangpol Provinsi agar pihak pemerintah lewat kesbangpol dapat memantau, mengevaluasi serta membina kami agar tetap bisa berjalan sesuai dengan norma, etika dan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dihubungi terpisah disaat rapat perdana, Ketua DPD LIN PBD, Jackson Sambow mengatakan bahwa kedepannya DPD LIN PBD (LIN-38) siap eksis.
“Kedepannya kita siap eksis, untuk itu saya mengajak kepada mensyarakat untuk sama – sama kita mengawal kasus – kasus yang merugikan keuangan daerah/negara,” ujarnya singkat.
Sambung Jackson, Ketua DPP LIN Robi Irawan Wiratmoko telah mengeluarkan Surat Perintah dimana untuk melakukan investigasi terhadap oknum – oknum yang menggunakan nama dan atribut Lembaga Investigasi Negara.
“Ketua Umum DPP LIN telah mengeluarkan Surat Perintah kepada Dpc, DPD dan PBH LIN, dimana didalam surat perintah tersebut untuk melakukan investigasi terhadap oknum-oknum yang menggunakan nama dan atribut LIN, buatkan laporan hasil investigasi ke DPP, dan jika terdapat unsur pidana atau melanggar hukum segera membuat laporan kepada pihak yang berwajib,”terang Jackson.
Ditempat yang sama, Koordinator Tim Legal DPD LIN PBD, Muh Iqbal Muhidin ketika disinggung terkait dengan adanya intervensi atau intimidasi dari pihak-pihak tertentu terhadap kinerja LIN beliau menyampaikan bahwa LIN sebagai bagian dari organisasi kemasyarakatan yang dilindungi oleh hukum.
“Tindakan mengintimidasi atau mengintervensi Lembaga Investigasi Negara dapat dikenakan sangsi pidana, karena LIN merupakan bagian dari organisasi kemasyarakatan yang dilindungi oleh hukum dan memiliki hak untuk menjalankan kegiatannya secara independen, oleh karenanya bekerjalah dengan profesional serta bertanggung jawab dalam melayani masyarakat,” tutup Iqbal.












