Berani Bongkar Tambang Ilegal, Ketua DPD LIN 16 Jatim Malah Dikriminalisasi! Ada Apa dengan Penegakan Hukum di Jawa Timur?

Tuban – Potret suram penegakan hukum kembali tersaji di Jawa Timur. Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) 16 Jatim, Markat N.H, yang melaporkan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Tuban justru dilaporkan balik oleh kuasa hukum Siti M dengan tuduhan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

 

Ironi ini mengundang tanda tanya besar. Bagaimana mungkin seorang pelapor kejahatan lingkungan justru menjadi pihak yang dikriminalisasi?

Padahal, laporan yang disampaikan Markat N.H ke Polda Jatim sebelumnya menyoroti dugaan aktivitas tambang ilegal yang diduga kuat melibatkan sejumlah pihak berpengaruh di daerah tersebut.

 

Lebih mengejutkan lagi, kuasa hukum Siti M yang melaporkan Ketua DPD LIN 16 Jatim justru disebut-sebut memiliki keterkaitan langsung dengan tambang ilegal yang dilaporkan. Jika hal ini benar, maka laporan balik tersebut bisa dianggap sebagai bentuk teror hukum dan pembungkaman terhadap aktivis antikorupsi dan lingkungan.

 

“Ini jelas aneh! Orang yang melaporkan pelanggaran hukum malah dijadikan tersangka. Sementara yang diduga pelaku justru bebas melenggang. Dimana letak keadilan?” ujar salah satu anggota DPC LIN Lamongan dengan nada geram.

 

Sebagai bentuk perlawanan atas dugaan kriminalisasi ini, tiga DPC LIN dari Pasuruan, Lamongan, dan Tuban telah menyatakan dukungan moral penuh kepada Ketua DPD LIN 16 Jatim, Markat N.H. Mereka menilai kasus ini tidak hanya menyangkut satu orang, tetapi menjadi ujian bagi keberanian seluruh lembaga pengawas dan penegak hukum di Indonesia.

 

Tak tinggal diam, ketiga DPC tersebut berencana akan menggelar aksi unjuk rasa besar di depan Polrestabes Surabaya pada 10 November 2025.

Tujuannya jelas: menuntut keadilan, meminta agar aparat hukum bersikap netral, serta mengusut tuntas praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan menjarah kekayaan negara.

 

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran bahwa hukum kini mulai kehilangan arah — bukan lagi alat keadilan, tetapi senjata untuk membungkam mereka yang berani bersuara.

Jika seorang Ketua Lembaga Investigasi saja bisa dikriminalisasi hanya karena melawan tambang ilegal, bagaimana nasib rakyat kecil yang ingin menegakkan kebenaran?

 

Kini publik menanti, apakah Polda Jatim akan berpihak pada kebenaran atau tunduk pada tekanan oknum yang berlindung di balik kekuasaan dan uang tambang ilegal.

 

Karena sejatinya, hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah bukanlah hukum — melainkan alat penindasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *