Polres Pasuruan Proses Laporan Dugaan Pengancaman Sajam, Pelapor Mengaku Masih Terancam

Pasuruan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan mulai memproses laporan dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) yang dilayangkan oleh warga bernama Sakdun.

Pada Rabu (4/3/2026), Sakdun bersama dua orang saksi telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelidikan atas laporan yang sebelumnya diajukan ke pihak kepolisian.

Usai menjalani pemeriksaan, Sakdun menyampaikan harapannya agar proses hukum dapat segera berjalan. Ia mengaku hingga kini masih merasakan ancaman atas peristiwa yang dilaporkannya.

Barusan saya dan dua saksi sudah diperiksa. Saya berharap segera diproses karena saya merasa terancam,” ujarnya kepada awak media.

Kronologi Kejadian

Dalam keterangannya kepada penyidik, Sakdun mengaku telah menyampaikan kronologi kejadian secara utuh tanpa ada yang ditambahkan maupun dikurangi. Ia menyebut sempat diancam menggunakan arit dan mengalami tindakan kekerasan fisik.

Saya diancam menggunakan arit, bahkan sempat dipukul,” ungkapnya.

Peristiwa dugaan pengancaman tersebut terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, di halaman rumah Sakdun yang berlokasi di Dusun Mendel, Desa Karang Tengah, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Harapan Pengawalan Kasus

Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Pasuruan, Dorry Eko S, yang turut mengawal proses pelaporan ini, meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional dan proporsional.

“Kami berharap proses hukum bisa berjalan cepat dan serius, karena yang bersangkutan merasa keselamatannya terancam,” ujarnya.

Proses Penyelidikan Berjalan

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Winongan bersama Satreskrim Polres Pasuruan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mendalami unsur pidana dalam laporan tersebut.

Perkara ini disebut mengacu pada Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Penanganan kasus kini berada di tingkat Mapolres Pasuruan.

Pihak kepolisian hingga berita ini diturunkan masih terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *