MANADO||pemburukriminal.com — Kinerja vendor penyedia layanan gizi di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R.D. Kandou Malalayang, Manado, menjadi sorotan. PT Deyayai Papua selaku rekanan penyedia bahan makanan diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2013.
Sorotan tersebut muncul berdasarkan hasil investigasi Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Utara yang melakukan pemantauan terhadap proses penyediaan bahan makanan di rumah sakit tersebut.
Direktur Investigasi LIN Sulawesi Utara, J. Richarlis Umboh, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah aspek yang dinilai perlu mendapat perhatian, mulai dari administrasi hingga kualitas layanan distribusi.
Empat Aspek yang Disorot
Dalam hasil investigasi, LIN menyoroti empat aspek utama.
Pertama, dari sisi administrasi dan legalitas. PT Deyayai Papua diduga belum melengkapi sejumlah dokumen penting, seperti kesesuaian kode KBLI dengan bidang usaha serta sertifikasi keamanan pangan, seperti HACCP atau ISO 22000. Selain itu, harga bahan baku juga dinilai relatif tinggi.
Kedua, aspek teknis dan kualitas bahan makanan. Tim investigasi menemukan indikasi bahwa spesifikasi bahan makanan, seperti daging, sayuran, dan beras, diduga belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan instalasi gizi rumah sakit. Jaminan keamanan pangan, termasuk bebas dari cemaran biologis dan kimia, juga dinilai belum dapat dipastikan. Selain itu, vendor diduga tidak dilengkapi dokumen uji mutu seperti Certificate of Analysis (COA).
Ketiga, aspek operasional dan distribusi. Pengiriman bahan makanan disebut beberapa kali tidak sesuai jadwal yang telah ditentukan. Di sisi lain, kendaraan distribusi yang digunakan dinilai belum memenuhi standar kelayakan, serta tenaga pengirim diduga belum memiliki sertifikasi higiene sanitasi pangan.
Keempat, aspek sanitasi dan kebersihan. Berdasarkan pemantauan di lapangan, personel vendor disebut belum sepenuhnya menerapkan standar kebersihan, seperti penggunaan pakaian kerja higienis dan prosedur cuci tangan. Selain itu, keberadaan gudang penyimpanan bahan makanan, termasuk fasilitas pendingin (cold storage), disebut belum dapat diverifikasi secara jelas.
Upaya Klarifikasi
LIN menyatakan telah melakukan upaya klarifikasi kepada pihak RSUP Kandou, termasuk melalui bagian hubungan masyarakat. Pertemuan terakhir disebut berlangsung pada 28 Maret 2026.
Namun, menurut pihak LIN, hingga saat ini belum diperoleh penjelasan yang komprehensif terkait sejumlah temuan tersebut. Pihak rumah sakit juga dinilai belum memberikan tanggapan resmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen RSUP Kandou terkait dugaan yang disampaikan.
Dorongan Evaluasi
Atas temuan tersebut, LIN mendorong adanya evaluasi terhadap proses pengadaan dan pengawasan vendor di lingkungan rumah sakit. Mereka juga menekankan pentingnya penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan.
LIN merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara layanan memberikan informasi secara terbuka dan menjamin kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menunggu Respons Resmi
Kasus ini menjadi perhatian karena layanan gizi merupakan bagian penting dalam proses perawatan pasien. Kualitas bahan makanan dan sistem distribusi yang baik dinilai berpengaruh langsung terhadap mutu pelayanan kesehatan.
Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak RSUP Kandou serta langkah evaluasi yang akan diambil untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Tim Investigasi)













