Dugaan Kejanggalan Dana Hibah Rp2 Miliar di Sorong Selatan, Penggunaan oleh Yayasan TIPARI Disorot

SORONG ||Pemburukriminal.com – Dokumen laporan pertanggungjawaban dana hibah tahun anggaran 2017 mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp2.000.000.000 dari Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan kepada Yayasan TIPARI Teminabuan.

Dalam dokumen tersebut, dana digunakan untuk operasional yayasan dan Universitas Werisar. Namun, substansi penggunaan anggaran kini menjadi sorotan karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Salah satu pos terbesar tercatat pada:
Belanja peningkatan mutu kesejahteraan dosen sebesar Rp1.452.000.000.

Rincian penggunaan mencakup insentif dosen, administrasi, hingga tenaga pendukung. Selain itu, terdapat pula belanja perlengkapan dan operasional lainnya dalam jumlah signifikan.

Meski demikian, muncul pertanyaan publik terkait kesesuaian antara besaran anggaran yang terserap dengan progres fisik pembangunan kampus yang disebut belum rampung.

Di tengah temuan tersebut, muncul pernyataan yang menjadi perhatian serius, yakni:
“BEATRIKS MISIREN SE, diduga terkait laporan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp7,8 miliar.”

Pernyataan tersebut masih dalam tahap dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Pihak Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya menyatakan:

“Kami menemukan indikasi kejanggalan. Meski terdapat laporan administratif, substansi penggunaan anggaran perlu diuji kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan.”

“Kami mendorong dilakukan audit menyeluruh serta penelusuran lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.”

Dalam perspektif hukum, jika dugaan tersebut terbukti, maka berpotensi mengarah pada pelanggaran:

Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara

Namun demikian, penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan TIPARI dan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan telah diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi.

Upaya konfirmasi dilakukan melalui komunikasi langsung maupun permintaan keterangan resmi. Namun, pihak terkait belum memberikan tanggapan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi atau tanggapan dari pihak Yayasan TIPARI maupun Pemkab Sorong Selatan pada pemberitaan selanjutnya.

Meski secara administratif terdapat laporan, penggunaan dana oleh Yayasan TIPARI kini menjadi perhatian karena dinilai perlu diuji kebenaran dan kewajarannya.

LIN menegaskan akan mengawal proses ini ke aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung dan KPK, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.(Lin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *