SP2HP Tak Kunjung Terbit, Propam Diminta Evaluasi Kinerja Polres Pasuruan

PASURUAN ][ pemburukriminal.com — Penanganan kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan seorang warga Kabupaten Pasuruan menuai sorotan. Hingga memasuki pertengahan Maret 2026, belum ada perkembangan signifikan dari pihak kepolisian, meski pemeriksaan terhadap para pihak telah dilakukan.

Sakdun (42), warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Winongan, mengaku masih menunggu kejelasan atas laporan yang ia ajukan sejak awal tahun. Ia sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang disertai senjata tajam ke Polsek Winongan pada Kamis (22/1/2026) malam.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) dengan nomor STPLM/03/02/2026/Polsek Winongan. Dalam laporan itu, Sakdun menyebut terlapor berinisial Sy, warga Desa Pasrepan.

Peristiwa dugaan pengancaman terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Mendel, Desa Karang Tengah. Insiden dipicu persoalan batas lahan, tepatnya terkait pemotongan pohon pisang yang diduga melewati batas tanah, hingga memicu adu mulut yang berujung ancaman.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Pasuruan. Pihak kepolisian disebut telah memeriksa korban, saksi, maupun terlapor. Namun, hingga kini belum ada kepastian lanjutan dari proses hukum tersebut.

Kondisi ini memicu tanda tanya dari pihak pelapor maupun pendampingnya. Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN), Dory Eko S, menilai penanganan perkara ini terkesan lamban.

“Kasus ini sebenarnya tidak begitu rumit. Kenapa sampai berlarut-larut? Sampai kapan masyarakat harus menunggu kepastian hukum?” tegas Dory kepada awak media.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasi Humas IPTU Joko Suseno menyampaikan bahwa proses saat ini tinggal menunggu tahap lanjutan.

“Korban, saksi, dan terlapor sudah diperiksa semua. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut. Nanti SP2HP akan dikirimkan terkait hasil gelar tersebut,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Meski demikian, lambannya informasi perkembangan perkara dinilai dapat menggerus kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum. Masyarakat pun berharap adanya transparansi dan kepastian hukum yang jelas, khususnya bagi korban yang telah melapor.

Pewarta: SP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *