MINAHASA TENGGARA – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. Kali ini, sorotan publik mengarah pada kawasan Hutan Nibong, Kecamatan Ratatotok, yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan ilegal menggunakan alat berat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber masyarakat, aktivitas pertambangan tersebut diduga berlangsung di area sekitar satu hektare dan telah menyebabkan pembukaan lahan di kawasan yang selama ini dikenal sebagai salah satu penyangga ekosistem dan lingkungan hidup di wilayah Ratatotok.
Dalam penelusuran awal yang dilakukan, nama Tepi Enogh disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Namun hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi keterlibatan pihak yang bersangkutan.
Sejumlah warga mengaku melihat sedikitnya tiga unit excavator beroperasi di lokasi yang diduga melakukan penggalian material tambang. Selain alat berat, terlihat pula sejumlah galon dan wadah penyimpanan bahan bakar jenis solar yang diduga digunakan untuk menunjang operasional pertambangan.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat. Selain dugaan pelanggaran terhadap regulasi pertambangan, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius apabila dilakukan tanpa pengawasan dan izin yang sah.
“Kami khawatir kerusakan hutan semakin meluas. Jangan sampai ketika bencana terjadi baru semua pihak sibuk mencari penyebabnya. Hutan adalah benteng terakhir yang melindungi masyarakat dari ancaman banjir dan longsor,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Desakan Investigasi Menyeluruh
Ketua LSM GTI, Fikri Alkatiri, turut angkat bicara terkait dugaan aktivitas tambang yang terjadi di kawasan Hutan Nibong. Ia menilai penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan di kawasan hutan merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka selain berpotensi merugikan negara dari sisi sumber daya alam, aktivitas tersebut juga dapat menyebabkan kerusakan ekologis yang dampaknya dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
“Jika benar terjadi aktivitas PETI menggunakan alat berat di kawasan hutan, maka ini merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tidak bisa dianggap sepele karena dampaknya dapat berlangsung dalam jangka panjang,” tegas Fikri.
Ia juga menyoroti adanya potensi pelanggaran terhadap berbagai regulasi yang mengatur sektor pertambangan, perlindungan lingkungan hidup, serta kehutanan apabila aktivitas tersebut dilakukan tanpa perizinan yang sah.
Fikri mendesak aparat penegak hukum, instansi kehutanan, dan pihak terkait lainnya untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Ancaman Lingkungan dan Risiko Bencana
Sejumlah pemerhati lingkungan mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan yang tidak terkendali di kawasan hutan dapat memicu berbagai dampak ekologis, mulai dari degradasi tutupan hutan, erosi tanah, sedimentasi sungai, hingga meningkatnya risiko banjir bandang dan tanah longsor.
Ancaman tersebut dinilai semakin serius mengingat beberapa wilayah di Sulawesi Utara dalam beberapa tahun terakhir tercatat berulang kali mengalami bencana hidrometeorologi yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat.
Masyarakat kini berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta instansi terkait segera turun langsung ke lapangan guna melakukan verifikasi faktual, memeriksa legalitas aktivitas yang berlangsung, serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam informasi yang beredar, termasuk Tepi Enogh, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan memastikan keberimbangan informasi sesuai prinsip akurasi, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diperbarui setelah adanya hasil verifikasi lapangan maupun keterangan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.













