MINAHASA TENGGARA][ pemburukriminal.com — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Alason, Kabupaten Minahasa Tenggara kembali menjadi sorotan serius. Dugaan praktik ilegal ini disebut-sebut dikendalikan oleh seorang pria bernama Uce Watuseke alias Uce/Ungke.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar mengungkap bahwa di lokasi tambang terlihat jelas dua unit alat berat jenis ekskavator beroperasi aktif melakukan pengerukan material yang diduga mengandung emas. Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan diduga kuat tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.Selasa, (17 Maret 2026)

Foto :Diduga aktivitas PETI di Alason, Minahasa Tenggara: Dua unit ekskavator terlihat beroperasi di lokasi tambang, sementara dugaan penampungan solar ilegal mencuat — aparat diminta segera bertindak.
Tak hanya soal tambang ilegal, dugaan pelanggaran lain juga mencuat. Warga menyebut rumah milik Uce/Ungke diduga dijadikan tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal yang digunakan untuk menyuplai operasional alat berat di lokasi PETI.
Jika benar, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pelanggaran terhadap ketiga regulasi tersebut dapat berujung pada sanksi pidana berat, termasuk ancaman penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

Foto : Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Alason terus berlangsung. Alat berat beroperasi terang-terangan, memicu dugaan pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Kondisi ini memicu keresahan masyarakat. Mereka menilai aktivitas PETI di Alason tidak hanya merusak kawasan hutan, tetapi juga berpotensi mencemari sungai dan memicu bencana lingkungan di masa mendatang.
“Aktivitas ini sudah terang-terangan. Ada alat berat bekerja dan solar diduga ditampung di rumah pribadi. Aparat harus segera turun tangan karena ini sudah jelas melanggar hukum,” ujar salah satu warga dengan nada tegas.
Sorotan publik kini mengarah pada aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara dan Polres Minahasa Tenggara. Masyarakat mendesak adanya langkah konkret berupa penyelidikan mendalam hingga penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas alat berat di lokasi tambang Alason dilaporkan masih terus berlangsung tanpa hambatan berarti.

Foto : Lokasi dugaan PETI di Alason, Minahasa Tenggara. Terlihat dua ekskavator beroperasi di area galian yang diduga mengandung emas, dengan indikasi penggunaan BBM ilegal untuk mendukung aktivitas tambang.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, masyarakat menilai praktik PETI tersebut bukan hanya menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan, tetapi juga mencerminkan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di daerah.(LIN)













