News  

PENGUSAHA TAMBANG ILEGAL ( GALIAN C ) YANG MERASA KEBAL HUKUM TERUS MELAKUKAN AKTIPITAS TAMPA ADANYA PENGAWASAN APH

 

Pemburu kriminal

Gowa – 03 – 11- 2026

Aktivitas penimbunan lahan dan penambangan terus di lakukan H.C DG NUNTUNG tanpa pemeriksaan status lahan yang akan di timbun begitupun lokasi yang di jadikan lahan pengerukan tanah (tambang C) tidak berhenti dari lokasi yang satu ke lokasi yang lain yang berada di desa paccellekang kec.Pattallassang kab.gowa tanpa melakukan prosedur perizinan yang lengkap hal ini terus di lakukan oleh.

Pengusaha yang selalu di sapa H Nuntung karna ada oknum petinggi APH Polresta Gowa maupun Polda Sulsel yang membekingi usahanya

Sesuai undang undang dan ketentuan hukum bagi pengusaha di bidang pertambangan berkewajiban izin sesuai pasal 35 ayat 1 yaitu Seluruh kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi (IUP, IUPK atau IPR) yang di keluarkan oleh pemerintah pusat

 

Bagi pengusaha pertambangan tanpa izin yang melanggar akan di kenakan sanksi sesuai pasal 138 Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan di denda paling banyak 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)

 

LIN (lembaga investigasi negara) menyerukan kepada APH Polresta Gowa dan Polda Sulsel agar jangan ada main mata dengan pengusaha nakal yang selalu mengandalkan setorannya untuk melancarkan usahanya

Dari hasil investigasi tim di lapangan oknum pengusaha yang selalu di sapa H Nuntung memiliki trackrecord diantaranya penimbunan lahan LP2B di kel.mawang dan pelaku usaha tambang ilegal sudah beberapa kali berurusan dengan penegak hukum namun tidak ada efek jera bagi pengusaha tambang ilegal karna tidak ada sanksi tegas dari Penegak hukum sehingga para pemain tambang ilegal merasa sudah biasa dengan bahasa “gampang di atur”.

 

Ketua umum LIN akan melaporkan hasil investigasi tim di lapangan ke Mabes Polri dan kementerian ESDM kalau Polresta Gowa dan Polda Sulsel tidak bergerak melakukan penutupan seluruh tambang galian ilegal yang ada di kabupaten Gowa khususnya tambang yang di miliki oleh H Nuntung yang di kelola bersama anaknya.

 

Sesuai gambar satelit titik baru yang di kelola oleh pengusaha tersebut,

LIN juga akan berkoordinasi dengan kementerian Kehutanan dan kementerian lingkungan Hidup dan kementerian Pertanian tentang lokasi tambang baru yang terus di perluas oleh H Nuntung sebelum timbul kerusakan lebih parah terhadap hutan dan berdampak ke lingkungan sekitar

Dan bentuk keseriusan kami

 

ketua DPC kab.gowa bersama sama akan melaporkan lansung ke beberapa kementerian terkait

 

*Tim*

391 kunjungan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *