Pendamping PKH BI Rangkap Jabatan, LIBAS 88 Desak Dinsos Bertindak

SAMPANG][Pemburukriminal.com — Berdasarkan laporan masyarakat Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) diduga merangkap jabatan sebagai Ketua Koperasi Merah Putih.

Dugaan tersebut menimbulkan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk tokoh pemuda setempat, Arifin, yang juga dikenal sebagai aktivis Ormas LIBAS 88.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya menunggu komitmen dan keseriusan Dinas Sosial Kabupaten Sampang dalam menertibkan bawahannya yang diduga melanggar aturan dan kode etik pendamping PKH.Kamis,(16/4/26)

“Pendamping PKH itu terikat aturan kode etik dan kontrak kerja. Dalam ketentuan tersebut, pendamping tidak diperbolehkan merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kecuali sebelumnya ada persetujuan tertulis dari atasan,” tegas Arifin.

Arifin menjelaskan, larangan rangkap jabatan tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/KP.05.03/10/2020 tentang Kode Etik Pendamping PKH, khususnya Pasal 10 huruf (o) yang menyebutkan bahwa pendamping PKH dilarang melakukan pekerjaan lain baik di dalam maupun di luar Kementerian Sosial tanpa persetujuan tertulis dari pejabat yang berwenang.

Selain itu, larangan tersebut juga diperkuat dengan Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Nomor 249/LJS.JS/BLTB/2014 yang menegaskan bahwa pendamping PKH tidak diperbolehkan memiliki pekerjaan lain yang dapat mengganggu tugas pendampingan.

“Jika benar ada pendamping yang merangkap jabatan sebagai ketua koperasi, bahkan mengelola usaha milik BUMDes, maka ini jelas berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan harus segera ditindak,” ujar Arifin.

Tidak hanya itu, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pendamping PKH tersebut juga diduga mengelola kafe milik BUMDes.

Selain itu, istri yang bersangkutan disebut-sebut turut dititipkan menjadi perangkat desa.

Kondisi ini memunculkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat, mengingat masih banyak warga Desa Pangarengan yang dinilai lebih layak mendapatkan kesempatan kerja namun masih menganggur.

Masyarakat juga meminta Kepala Desa Pangarengan agar bersikap adil dalam memberikan kesempatan kepada warga.

Penempatan perangkat desa diharapkan dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan kedekatan pribadi atau faktor suka dan tidak suka.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengangkatan perangkat desa harus dilakukan secara transparan, objektif, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga yang memenuhi syarat.

Sementara itu, dilansir dari pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sampang melalui Sekretaris Dinas Sosial, M. Nashrun, menyatakan bahwa aturan larangan rangkap jabatan bagi pendamping PKH sudah sangat jelas.

“Sesuai aturan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, pendamping PKH tidak boleh merangkap jabatan. Baik sebagai pengajar maupun jabatan lain yang terdata resmi di bawah naungan kementerian manapun,” ujar M. Nashrun.

Ia menegaskan, jika ditemukan pendamping PKH yang melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila ada pendamping yang melanggar, maka akan diberlakukan sanksi sesuai keputusan Kemensos. Bisa diminta memilih salah satu jabatan atau bahkan dinonaktifkan dari jabatan sebagai pendamping PKH,” tegasnya.

Menurutnya, aturan tersebut telah dipertegas sejak tahun 2025 lalu.

“Aturan ini sudah clear sejak tahun 2025 kemarin terkait larangan pendamping PKH merangkap jabatan,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa pendamping PKH harus fokus menjalankan tugas pendampingan kepada masyarakat.

“Pendamping PKH harus profesional dan fokus pada tugas utama mendampingi masyarakat penerima manfaat. Jangan sampai terjadi konflik kepentingan yang dapat mengganggu program pemerintah,” pungkasnya.Rabu,(15/4/2026). (Qosim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *