
PN Sungguminasa Gowa, 3 November 2026— Alhamdulillah, pada siang hari ini persidangan Perkara Nomor 54 berlangsung di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Kehadiran para ahli waris dan pendamping tercatat sejak awal proses berjalan hingga sidang selesai.
Dalam sidang hari ini, kembali terjadi hal yang sama seperti sidang sebelumnya: pihak Tergugat sama sekali tidak dapat menghadirkan saksi yang diminta. Ini adalah kali kedua Tergugat gagal memenuhi kewajibannya dalam proses persidangan.
Menyikapi hal tersebut, salah satu perwakilan ahli waris menyampaikan rasa syukur sekaligus harapan:
“Sudah dua kali persidangan, pihak Tergugat tidak bisa menghadirkan saksi. Kepada teman-teman dan para ahli waris, tetaplah bersabar. Insyaallah kita akan menang. Mari kita perbanyak doa.”
Menambahkan pernyataan tersebut, penasehat hukum menyampaikan penutup sidang sekaligus catatan penting atas konsistensi pihak lawan:
“Sidang hari ini, tgl 3 November 2026, kita tutup. Keadaan ini tentu menguntungkan posisi para ahli waris.
Cukup disayangkan bagaimana pihak Tergugat menjalankan proses hukum ini. Ketidakmampuan menghadirkan saksi selama dua kali berturut-turut menunjukkan konsistensi yang lemah dari pihak mereka.
Semakin jelas, kebenaran akan berdiri di pihak yang benar.”
DPD LIN Sulsel bersama jajaran DPC Gowa dan DPC Makassar tetap berkomitmen mengawal proses ini hingga putusan akhir dijatuhkan. Semangat para ahli waris, kebenaran sedang berjalan menuju takdirnya.
LIN tetap semangat mengawal ahliwaris sampai putusan perkara nomor 54 dobolo b lemang dipegang oleh ahliwarisnya,terimah kasih banyak ,pak ketua umum dpp lin ,dan dpd lin sul sel dan jajarannya
✍️Penulis :
Muh. Sahid. S
291 kunjungan
