Skandal Dana Kampung Sorong Selatan Mulai Terkuak: KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi 2020–2025

SORONG SELATAN — Dugaan skandal penyelewengan anggaran dana kampung periode 2020 hingga 2025 di Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, mulai menyeruak ke permukaan. Laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Investigasi Negara (LIN) kini telah diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tengah memasuki tahap verifikasi awal.

Hal itu terkonfirmasi melalui surat resmi KPK tertanggal 25 Februari 2026 bernomor R/1204/PM.00.01/30-35/02/2026. Dalam surat tersebut, KPK menyatakan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di Sorong Selatan telah diterima oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat dan akan ditelaah lebih lanjut.

Dokumen tanggapan tersebut ditandatangani secara digital oleh Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono.


Dugaan Rekayasa Pencairan Dana

Dalam laporan yang disampaikan ke KPK, Ketua Umum LIN, Robi Irawan Wiratmoko, mengungkap adanya indikasi penyimpangan dalam proses pencairan dan penyaluran dana kampung yang diduga melibatkan sejumlah pihak.

LIN menduga terdapat praktik yang tidak transparan dalam pengelolaan anggaran, mulai dari rekomendasi pencairan dana hingga proses administrasi keuangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Sebagai bahan penguat laporan, LIN turut menyerahkan dokumen hasil investigasi, salinan surat edaran, serta dokumen rekomendasi pencairan dana yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut.


LIN: Kami Kawal Sampai Terbongkar

Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson Sambow, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur dalam mengawal kasus ini.

“Surat tanggapan KPK sudah kami terima. Ini menjadi bukti bahwa laporan kami sedang diproses. Kami akan terus mengawal sampai dugaan korupsi ini benar-benar terbongkar,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum LIN Robi Irawan Wiratmoko menyebut pihaknya siap membuka lebih banyak data apabila diperlukan oleh penyidik KPK.

“Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini terang. Jika ada oknum yang mencoba memainkan perkara atau menghalangi proses hukum, LIN akan berdiri di garis depan untuk membongkarnya,” tegas Robi.


Menunggu Langkah KPK

Kasus dugaan korupsi dana kampung ini berpotensi menyeret banyak pihak apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran.

Jika penyelidikan menemukan unsur tindak pidana, pelaku dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kini, publik di Papua Barat Daya menunggu langkah lanjutan dari KPK untuk menentukan apakah laporan tersebut akan naik ke tahap penyelidikan resmi.(LIN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *