
SUNGGUMINASA -20 – Oktober – 2026
Sidang perkara nomor 54 atas nama Dobolo Bin Lemang berjalan lancar setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa menerima keterangan saksi fakta yang diajukan kuasa hukum pada hari ini (tanggal sidang).
Hadir mengawal jalannya persidangan, Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan beserta jajaran DPC LIN Gowa dan DPC LIN Makassar. Dalam konferensi pers usai sidang, pimpinan LIN menyatakan bahwa tim akan terus memantau setiap tahapan persidangan hingga perkara ini selesai dengan adil dan transparan.
“Alhamdulillah, keterangan saksi fakta diterima majelis hakim. Kami berkomitmen tidak akan berhenti mengawal perkara ini sampai ada keputusan akhir yang adil,” ujar Ketua DPD LIN Sulsel.
Dijadwalkan pada tanggal 27 Oktober mendatang 2026 akan dilanjutkan sidang perkara 54 .
Tim LIN Sulsel beserta jajaran kabupaten berjanji akan memperketat pengawalan pada sidang selanjutnya guna memastikan proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang‑undangan.
Penulis :
( Muh. Sahid. S )

