SANGIHE, SULAWESI UTARA – Aparat gabungan TNI dan Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga wilayah perbatasan Indonesia dari aktivitas penyelundupan lintas negara. Sebanyak 2.900 kemasan kosmetik ilegal jenis Cream Brilliant yang diduga berasal dari Filipina berhasil digagalkan masuk ke wilayah Indonesia melalui perairan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang dilaksanakan pada Senin malam (27/7/2026) di perairan Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, setelah aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan sebuah perahu yang diduga membawa barang ilegal dari wilayah perbatasan Filipina menuju Indonesia.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan dari Polri bersama unsur TNI Angkatan Darat dan TNI Angkatan Laut Tahuna segera melakukan patroli serta penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi jalur masuk barang selundupan.
Sekitar pukul 23.45 WITA, petugas menemukan sebuah perahu yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat. Saat dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan 29 dus kosmetik Cream Brilliant, dengan masing-masing dus berisi 100 kemasan, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 2.900 kemasan.
Kosmetik tersebut diduga berasal dari Filipina dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan maupun izin edar yang sah.

Dalam operasi tersebut, aparat juga mengamankan perahu pengangkut beserta dua orang awak kapal berinisial SK dan GM. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap asal-usul barang, jalur distribusi, pemilik, hingga kemungkinan keterlibatan jaringan penyelundupan lintas negara.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Pelabuhan Petta, Kecamatan Tabukan Utara, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Aparat juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan legalitas produk, kandungan kosmetik, serta kemungkinan adanya jaringan distribusi yang telah beroperasi di wilayah Sulawesi Utara.
Kosmetik Ilegal Berpotensi Membahayakan Masyarakat
Masuknya kosmetik tanpa izin edar menjadi perhatian serius pemerintah karena produk ilegal berpotensi mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, maupun zat kimia lain yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan pengguna.
Selain mengancam keselamatan konsumen, peredaran kosmetik ilegal juga berpotensi merugikan negara akibat hilangnya penerimaan bea masuk dan pajak, serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan perizinan.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Atas dugaan penyelundupan tersebut, para pelaku dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, terkait penyelundupan barang impor tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa setiap sediaan farmasi dan kosmetik yang diedarkan wajib memenuhi standar keamanan, mutu, manfaat, serta memiliki perizinan yang sah.
- Ketentuan BPOM mengenai kewajiban setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia memiliki nomor izin edar (notifikasi BPOM). Produk yang tidak memiliki izin edar dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sinergi Aparat dan Masyarakat
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat dalam menjaga wilayah perbatasan Indonesia–Filipina dari berbagai bentuk kejahatan lintas negara. Informasi yang diberikan masyarakat menjadi faktor penting dalam menggagalkan masuknya ribuan produk ilegal sebelum sempat dipasarkan.
Polda Sulawesi Utara bersama jajaran TNI menegaskan akan terus meningkatkan patroli laut dan pengawasan di kawasan perbatasan guna menekan berbagai bentuk tindak pidana lintas negara, mulai dari penyelundupan barang ilegal, narkotika, minuman keras, hingga kosmetik dan produk tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Aparat memastikan akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan penyelundupan lintas negara yang memanfaatkan wilayah perbatasan Indonesia sebagai jalur masuk barang ilegal.
- Mantan Rekan Kerja Diduga Aniaya Pria dengan Balok Kayu Hingga Luka Berat, LIN Babel Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
- Usut Jaringan Narkoba, Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Tiga TKP, Amankan 41 Paket Sabu dan Empat Tersangka
- RESIDIVIS KEMBALI BERULAH! Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto Ringkus Pencuri Tabung Gas, Uang Hasil Kejahatan Diakui untuk Beli Sabu












