
Pangkajene Kepulauan – 16 – oktober 2026
Lembaga Investigasi Negara (LIN) mendesak pemerintah kabupaten Pangkajene Kepulauan segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada ahli waris warga yang lahannya digunakan untuk pembangunan Bendungan Tabo‑Tabo, Kecamatan Bungoro.
Menurut keterangan pihak LIN, hingga saat ini hak ganti rugi atas tanah yang diambil untuk proyek tersebut belum dibayarkan kepada para ahli waris. Pihaknya menyatakan, warga telah menyerahkan tanah untuk kepentingan umum, namun janji penyelesaian pembayaran belum terwujud sampai sekarang.
“Kami meminta pemerintah segera memverifikasi data ahli waris dan melunasi hak mereka secepatnya. Jangan sampai kepentingan warga terabaikan demi proyek pembangunan,” ujar juru bicara LIN.
Pihak LIN juga menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan langkah lanjutan untuk memastikan hak warga terpenuhi.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak pemerintah kabupaten Pangkajene Kepulauan belum memberikan tanggapan resmi terkait hal tersebut.
*Tim*
