PASURUAN – Penanganan kasus dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah yang menyeret inisial SRD (54) menjadi sorotan setelah hampir enam bulan sejak dilaporkan belum menunjukkan perkembangan signifikan di tingkat penyidikan.
Laporan tersebut diajukan oleh mantan istrinya, Eni Sapta Rini (49), ke Polres Pasuruan pada 6 November 2025. Namun hingga akhir Maret 2026, perkara tersebut disebut masih berada pada tahap pemeriksaan tanpa adanya penetapan tersangka.
Kuasa hukum pelapor menilai proses penanganan perkara berjalan lamban, meskipun sejumlah pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor telah dilakukan oleh penyidik.
Salah satu kuasa hukum pelapor, Ardi Aprilianto, S.H., mengatakan pihaknya telah memenuhi seluruh proses yang diminta penyidik, termasuk menghadirkan saksi serta menyerahkan dokumen pendukung.
Menurut Ardi, pihaknya berharap penyidik dapat memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan selama berbulan-bulan.
“Klien kami sudah memenuhi panggilan penyidik. Saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk pihak terlapor. Bukti-bukti pendukung juga telah kami serahkan. Namun sampai sekarang belum ada perkembangan terkait penetapan tersangka,” ujarnya kepada wartawan.
Hal senada disampaikan anggota tim hukum lainnya, Heri Siswanto, S.H., M.H. Ia meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Harapan kami tentu proses hukum berjalan objektif dan transparan. Kepastian hukum sangat penting bagi semua pihak,” kata Heri.
Ia menegaskan tim hukum masih menunggu perkembangan dari pihak kepolisian, namun tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lanjutan jika perkara terus berlarut.
“Kami berharap ada kejelasan dalam waktu dekat. Jika tidak ada perkembangan, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum lain sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya penyidik di Polres Pasuruan belum memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Upaya konfirmasi kepada penyidik pembantu yang menangani perkara ini, Briptu Dimas, melalui sambungan telepon belum mendapat tanggapan.
Publik kini menantikan kejelasan penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat.
(Red)













