
Dugaan Oknum Mafia Tanah di Lingkup BPN Jeneponto, Sertifikat Muncul Tanpa Proses Resmi
JENEPONTO –16 oktober 2926
Tim Lembaga Investigasi Negara (LIN) mengemukakan dugaan kuat adanya perbuatan oknum mafia tanah di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jeneponto. Dugaan ini muncul setelah ditemukan keanehan pada proses penerbitan sertifikat tanah di Kelurahan Tolo Barat, Kecamatan Kelara, pada tahun 2013.
Berdasarkan keterangan tim LIN, saat dilakukan pengecekan langsung kepada admin pertanahan setempat, pihak BPN awalnya menyatakan bahwa tanah tersebut sama sekali belum memiliki sertifikat.
Namun secara tiba‑tiba muncul sertifikat atas tanah itu pada tahun 2013, yang hanya beralaskan surat keterangan permintaan penerbitan sertifikat saja.
Sementara itu, pihak penggugat memiliki bukti alas hak yang lebih awal, yaitu surat keterangan hibah dan akta jual beli tahun 1981. Akan tetapi, bukti tersebut justru dikalahkan oleh sertifikat yang diterbitkan belakangan itu.
Tim LIN meminta pihak berwenang untuk melakukan penelusuran dan perbaikan terhadap kasus ini guna mengungkap kebenaran proses penerbitan sertifikat yang dianggap tidak wajar tersebut.
TIM INVESTIGASI :
ASHARI SH
